Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hati-hati Jika Anda Lansia dan Memiliki Polis Asuransi Jiwa di Chubb Life

3 Maret 2022   22:54 Diperbarui: 26 Januari 2023   06:52 6572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3.Konsumen tunduk pada aturan baru, perubahan, dan lanjutan; dan/atau

4.Kuasa melakukan tindakan sepihak terhadap barang angsuran; dan/atau

5.Mengurangi manfaat/ harta kekayaan konsumen; dan/atau

6.Perihal pembuktian konsumen

Dalam hal ini ketentuan pada Pasal 6 ayat 2 yang menuliskan tentang perubahan biaya biaya yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan penanggung adalah merupakan kausula eksonerasi atau klausula baku yang mengandung unsur pemaksaan serta tidak sesuai dengan hakekat perjanjian yaitu kesepakatan. Dalam poin 3 yang kami cetak tebal jelas-jelas ketentuan biaya yang berubah sewaktu waktu itu sangat dilarang.

Mahkamah Agung melalui dalam Putusan No. 2078/K/PDT/2009 tanggal 30 Nopember 2010 menyatakan bahwa:

"Menurut Majelis klausula baku juga bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Klausula baku sangat berpihak kepada pelaku usaha dan di sisi yang lain menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dan menerima keadaan yang dipaksakan oleh pelaku usaha. Hal demikian sama halnya dengan penyalahgunaan kekuasaan yang merupakan perwujudan perbuatan melawan hukum".

Sedangkan menurut hemat kami dari tim kuasa hukum, hampir 80 persen klausul dari Perjanjian Polis Chubb Life ini merupakan KLAUSULA BAKU yang melanggar ketentuan diatas. Dan sebagaimana dengan dalil pada poin no 1, akibat ketentuan polis mengandung causa yang tidak halal maka polis dapat batal demi hukum (Pasal 1365 KUHPerdata -- 1380 KUHPerdata)

BATAS USIA PEMULIHAN POLIS 

Selain itu dalam korespondensi Bapak LKM kepada Costumer Service bernama APRI menyebutkan batas usia pemulihan polis adalah 65 tahun sedangkan dalam kontrak polis tidak ada ketentuan seperti itu yaitu ada batas waktu usia penutupan polis. Dalam pasal 25 tentang Pemulihan Polis/ Reinstatement bahwa tidak ada batas usia penutupan polis pada perjanjian polis sebagai perjanjian dasarnya.

Terlihat sekali bahkan costumer service Chubb Life sendiri tidak mengerti dan tidak memiliki pengetahuan yang mumpuni terhadap polis dan produk asuransi yang dijual.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun