3.Konsumen tunduk pada aturan baru, perubahan, dan lanjutan; dan/atau
4.Kuasa melakukan tindakan sepihak terhadap barang angsuran; dan/atau
5.Mengurangi manfaat/ harta kekayaan konsumen; dan/atau
6.Perihal pembuktian konsumen
Dalam hal ini ketentuan pada Pasal 6 ayat 2 yang menuliskan tentang perubahan biaya biaya yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan penanggung adalah merupakan kausula eksonerasi atau klausula baku yang mengandung unsur pemaksaan serta tidak sesuai dengan hakekat perjanjian yaitu kesepakatan. Dalam poin 3 yang kami cetak tebal jelas-jelas ketentuan biaya yang berubah sewaktu waktu itu sangat dilarang.
Mahkamah Agung melalui dalam Putusan No. 2078/K/PDT/2009 tanggal 30 Nopember 2010 menyatakan bahwa:
"Menurut Majelis klausula baku juga bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat sahnya suatu perjanjian. Klausula baku sangat berpihak kepada pelaku usaha dan di sisi yang lain menempatkan konsumen dalam posisi yang lemah dan menerima keadaan yang dipaksakan oleh pelaku usaha. Hal demikian sama halnya dengan penyalahgunaan kekuasaan yang merupakan perwujudan perbuatan melawan hukum".
Sedangkan menurut hemat kami dari tim kuasa hukum, hampir 80 persen klausul dari Perjanjian Polis Chubb Life ini merupakan KLAUSULA BAKU yang melanggar ketentuan diatas. Dan sebagaimana dengan dalil pada poin no 1, akibat ketentuan polis mengandung causa yang tidak halal maka polis dapat batal demi hukum (Pasal 1365 KUHPerdata -- 1380 KUHPerdata)
BATAS USIA PEMULIHAN POLISÂ
Selain itu dalam korespondensi Bapak LKM kepada Costumer Service bernama APRI menyebutkan batas usia pemulihan polis adalah 65 tahun sedangkan dalam kontrak polis tidak ada ketentuan seperti itu yaitu ada batas waktu usia penutupan polis. Dalam pasal 25 tentang Pemulihan Polis/ Reinstatement bahwa tidak ada batas usia penutupan polis pada perjanjian polis sebagai perjanjian dasarnya.
Terlihat sekali bahkan costumer service Chubb Life sendiri tidak mengerti dan tidak memiliki pengetahuan yang mumpuni terhadap polis dan produk asuransi yang dijual. Â Â