Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Negatif Pada Internal Dispute Resolution Asuransi Unit Linked, Kenapa Tidak? (Kisah Bapak Hasian Siregar dan Ibu Sugiarti yang Menuntut Pengembalian Dana Asuransi Unit Linked AM)

2 Januari 2022   23:53 Diperbarui: 3 Januari 2022   12:31 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malam itu saya menelpon Ibu Sugiarti, seorang ibu sederhana guru SD Negeri kelas 3 yang mengajar di pinggiran kota Surabaya yang letaknya sangat dekat dengan Jembatan Suromadu. Wanita sederhana yang baik hati dan polos. Seorang pahlawan tanpa tanda jasa yang menyisihkan keping-keping rupiahnya membeli produk unit linked untuk biaya kuliah anaknya nanti yang sekarang duduk di bangku SMA.

Mendengar cerita Bu Sugiarti sungguh hati saya miris dan sedih. Kok tega teganya agen asuransi berinisial W yang merupakan mantan murid SD ibu Sugiarti melakukan aksi tipu tipu terhadap ibu yang lembut dan sangat baik ini yang mengeluh pada saya bahwa data yang ada di dalam polisnya pun banyak yang salah, terutama data termaslahat yaitu nama anaknya. 

Mirisnya pihak asuransi AM ketika dikomplain bersikukuh bahwa itu cuma kesalahan kecil, padahal jelas-jelas ada formulir perubahan data termaslahat yang jelas-jelas ada di website asuransi AM tersebut tapi tidak pernah ditawarkan. 

Beberapa kali ibu Sugiarti meminta perubahan data tapi tidak digubris. Sekarang ketika dia meminta preminya dikembalikan pun sulit sekali dan ada ada saja alasan dari pihak Asuransi.

Cerita yang lain adalah Bapak Hasian Siregar, Bapak ini ditipu mentah mentah oleh seorang agen berinisial L yang sampai mengarang cerita bahwa bapak Hasian Siregarlah yang datang sendiri ke kantor cabang asuransi AM di Medan padahal Asuransi AM itu TIDAK PUNYA KANTOR CABANG dan penawaran produkpun dilakukan melalui Bank BUMN berinisial M melalui program Bancassurance. 

Lagian bagaimana mungkin Bapak Hasian yang pekerjaannya berpindah pindah dan lebih banyak tinggal di Riau bisa datang ke Medan? Seluruh SPAJ Bapak Hasian Siregar yang menulis adalah agen L sehingga banyak data yang salah alias tidak benar.

Selain itu tiba-tiba polis Bapak Hasian Siregar di SURRENDER sepihak (ditutup sepihak) dan dikatakan bahwa beliau yang mengajukan permohonan penutupan polis. Sama dengan kasus ibu Sugiarti, ketika saya menanyakan apakah ada Formulir Penutupan polis yang diisi oleh Bapak Hasian Siregar, pihak asuransi AM tidak mampu menunjukkan bahwa Bapak Hasian Siregar telah mengisi formulir penutupan polis.

PEMBUKTIAN NEGATIF DALAM KASUS ASURANSI KENAPA TIDAK? 

Alasan perusahaan asuransi menolak klaim nasabah selalu karena tidak adanya bukti. Selalu nasabah yang dikenai BEBAN PEMBUKTIAN BAHWA APA YANG MEREKA KATAKAN BENAR. Padahal rata-rata agen asuransi melancarkan aksi tipu tipu melalui CARA LISAN. Sehingga bukti tertulis pasti tidak ada. Tindak Pidana Asuransi pun adalah white collar crime atau tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang pintar sehingga pasti mereka melakukan segala cara agar perbuatan mereka BERSIH dan TANPA BUKTI.

Ada ilustrasi pun mereka berdalih bahwa ILUSTRASI ITU BISA NASABAH BUAT SENDIRI. Nah dalam hal seperti ini selalu nasabah yang dirugikan HARUS PASRAH KARENA TIDAK ADA BUKTI. Apakah hal ini harus terus-menerus dibiarkan? Berapa banyak korban yang dirugikan jika hal seperti ini dibiarkan dan OJK pun seolah menutup mata. Padahal bukti sebenarnya jelas-jelas sudah ada, melalui PEMBUKTIAN TERBALIK ATAU PEMBUKTIAN SECARA NEGATIF. 

CONTOH : Ketika ditanyakan apakah ada ibu Sugiarti ditawarkan formulir untuk mengganti data termaslahat, PIHAK ASURANSI tidak mampu menunjukkan bukti karena memang ibu Sugiarti tidak pernah ditawarkan oleh asuransi AM untuk merubah data polis. Demikian juga Bapak Hasian Siregar, bukti juga  sudah ada kok yaitu, KARENA BAPAK HASIAN SIREGAR TIDAK PERNAH MENGISI FORMULIR PENUTUPAN POLIS tapi kok Tiba tiba Polisnya di-surrender dengan SEMENA-MENA? 

Banyak cara sebetulnya untuk melakukan PEMBUKTIAN TERBALIK atau PEMBUKTIAN NEGATIF agar Asuransi dan para Agen Sontoloyo itu KAPOK TIPU TIPU. Contohnya: Asuransi AM dan para agen sontoloyo nya itu sering  meminta bukti bahwa mereka tidak mengatakan bahwa itu TABUNGAN. Atau dengan nyeleneh mereka bilang, nasabah saja yang salah tidak teliti membaca. Tapi saya menemukan bukti bahwa HAMPIR SELURUH POLIS ASURANSI ditulis seperti dibawah ini  dalam FORM SPAJ, 

"Untuk apakah bapak ibu ikut Asuransi ini?" dan SELURUH ARSIP POLIS YANG ADA DI KANTOR SAYA menulis pilihan ini pada TABUNGAN (lihat gambar ilustrasi artikel)

'Apa artinya ini? Bahwa para agen memang sengaja mengarahkan KONSUMEN untuk membeli PRODUK ASURANSI ini dengan IMING IMING BAHWA PRODUK INI ADALAH TABUNGAN'

Bagaimana pembuktian negatif atau pembuktian terbaliknya ? Sangat mudah sebenarnya. Tinggal ambil 10 atau 20 polis secara acak dan lihat formulir SPAJ bagian seperti yang dimaksud diatas. Jika nasabah sebagian besar menulis TABUNGAN bisa diasumsikan ini bisa menjadi bukti bahwa para tenaga pemasar atau AGEN, MEMANG SENGAJA mengarahkan untuk membeli asuransi dengan cara tipu tipu bahwa ini adalah tabungan demi meraup bonus.

Sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang lex scripta, lex stricta dan lex certa, sebenarnya apa yang dilakukan dalam SPAJ sehingga nasabah 'diarahkan' untuk menganggap bahwa asuransi adalah tabungan sudah memenuhi unsur dari pasl 378 KUHP tentang penipuan yaitu :

Pasal 378 yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling laa empat tahun"

Sudah terlihat jelas disini bahwa agen memang sengaja menggerakkan konsumen untuk membeli asuransi dengan mengatakan bahwa PRODUK TERSEBUT ADALAH TABUNGAN dan TERBUKTI dengan HAMPIR SEMUA KONSUMEN MENULIS PERUNTUKKAN ASURANSI TERSEBUT ADALAH TABUNGAN.

Jadi jika dikatakan bahwa para nasabah TIDAK MEMILIKI BUKTI adalah SALAH, karena PEMBUKTIAN NEGATIF atau PEMBUKTIAN TERBALIK sangat sangat bisa diterapkan dalam kasus ini apalagi jika nanti ada penelitian akurat yang menjustifikasi bahwa memang hampir seluruh polis asuransi semua nasabah menulis hal yang sama. 

Pembuktian terbalik juga diakui sebagai metoda pembuktian dalam aturan perundangan Indonesia walau baru dalam masalah masalah tertentu misal pada kasus korupsi dan pencucian uang.  Namun menurut saya model pembuktian ini baik diterapkan pada semua kasus Tindak Pidana Ekonomi karena dalam tindak pidana ekonomi para pelakunya adalah white collar criminal yang posisinya lebih tinggi atau superior dibanding korban.

Merujuk pada pendapat  Paul C Giannelli tentang POSSESION OF EVIDENCE dimana dalam hal ini Pihak Asuransi berada pada kedudukan yang lebih baik atau superior karena nasabah kurang memiliki bukti maka pembuktian terbalik sangat-sangat bisa diterapkan. 

Paul C. Giannelli dalam bukunya yang berjudul Understanding Evidence (hal. 43), yang menyatakan bahwa beban pembuktian dialokasikan atas dasar 3P, yaitu Policy, Possession of Evidence, dan Probabilities (Kebijakan, Penguasaan bukti, dan Probabilitas). 

"Possession of evidence (penguasaan bukti) merujuk kepada lebih besarnya akses salah satu pihak atas informasi. Konsep ini diilustrasikan oleh pembelaan-pembelaan yang dinyatakan (affirmative defenses) seperti self-defense (bela diri) dan insanity (ketidakwarasan). Dalam kedua situasi tersebut, terdakwa adalah dalam suatu kedudukan yang lebih baik untuk tampil ke depan dengan alat bukti oleh karena akses superiornya untuk membuktikan, contohnya penguasaan barang bukti".

Kata AKSES SUPERIOR inilah yang dapat dijadikan acuan bahwa pembuktian negatif bisa dilakukan dalam kasus kasus asuransi selain karena masalah SUPERIORITAS PERUSAHAAN ASURANSI dalam perjanjian asuransi.

Mengapa saya katakan Perusahaan Asuransi memiliki superioritas atau ketidaksetaraan dalam Perjanjian Asuransi? ASURANSI ADALAH PERJANJIAN YANG OBJEKNYA BELUM JELAS dan perjanjian spesial karena tidak memenuhi semua unsur syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPer namun dianggap sah jika semua objek yang dijanjikan jelas atau identitasnya jelas sesuai pasal 251 dan 256 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang. Pihak nasabah sebenarnya dalam perjanjian asuransi berada dalam pihak yang lemah karena perjanjian asuransi itu pun sebenarnya SAH DALAM TANDA KUTIP .

Jadi pembuktian negatif dan pembuktian terbalik sangat dimungkinkan dan jika ada cacat sedikit saja dalam data identitas, perjanjian asuransi yang sebenarnya SAH DALAM TANDA KUTIP INI HARUS BATAL. 

Jadi mohon agar perusahaan asuransi untuk lebih friendly dalam pelayanan kepada nasabahnya, karena nasabah asuransi adalah orang baik yang menurut saya sangat POLOS. Mau saja beli asuransi yang sebetulnya merupakan perjanjian yang SAH DALAM TANDA KUTIP menurut SYARAT SAHNYA PERJANJIAN dalam Pasal 1320 KUHPerdata. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun