Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Negatif Pada Internal Dispute Resolution Asuransi Unit Linked, Kenapa Tidak? (Kisah Bapak Hasian Siregar dan Ibu Sugiarti yang Menuntut Pengembalian Dana Asuransi Unit Linked AM)

2 Januari 2022   23:53 Diperbarui: 3 Januari 2022   12:31 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Paul C. Giannelli dalam bukunya yang berjudul Understanding Evidence (hal. 43), yang menyatakan bahwa beban pembuktian dialokasikan atas dasar 3P, yaitu Policy, Possession of Evidence, dan Probabilities (Kebijakan, Penguasaan bukti, dan Probabilitas). 

"Possession of evidence (penguasaan bukti) merujuk kepada lebih besarnya akses salah satu pihak atas informasi. Konsep ini diilustrasikan oleh pembelaan-pembelaan yang dinyatakan (affirmative defenses) seperti self-defense (bela diri) dan insanity (ketidakwarasan). Dalam kedua situasi tersebut, terdakwa adalah dalam suatu kedudukan yang lebih baik untuk tampil ke depan dengan alat bukti oleh karena akses superiornya untuk membuktikan, contohnya penguasaan barang bukti".

Kata AKSES SUPERIOR inilah yang dapat dijadikan acuan bahwa pembuktian negatif bisa dilakukan dalam kasus kasus asuransi selain karena masalah SUPERIORITAS PERUSAHAAN ASURANSI dalam perjanjian asuransi.

Mengapa saya katakan Perusahaan Asuransi memiliki superioritas atau ketidaksetaraan dalam Perjanjian Asuransi? ASURANSI ADALAH PERJANJIAN YANG OBJEKNYA BELUM JELAS dan perjanjian spesial karena tidak memenuhi semua unsur syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 KUHPer namun dianggap sah jika semua objek yang dijanjikan jelas atau identitasnya jelas sesuai pasal 251 dan 256 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang. Pihak nasabah sebenarnya dalam perjanjian asuransi berada dalam pihak yang lemah karena perjanjian asuransi itu pun sebenarnya SAH DALAM TANDA KUTIP .

Jadi pembuktian negatif dan pembuktian terbalik sangat dimungkinkan dan jika ada cacat sedikit saja dalam data identitas, perjanjian asuransi yang sebenarnya SAH DALAM TANDA KUTIP INI HARUS BATAL. 

Jadi mohon agar perusahaan asuransi untuk lebih friendly dalam pelayanan kepada nasabahnya, karena nasabah asuransi adalah orang baik yang menurut saya sangat POLOS. Mau saja beli asuransi yang sebetulnya merupakan perjanjian yang SAH DALAM TANDA KUTIP menurut SYARAT SAHNYA PERJANJIAN dalam Pasal 1320 KUHPerdata. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun