Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian Negatif Pada Internal Dispute Resolution Asuransi Unit Linked, Kenapa Tidak? (Kisah Bapak Hasian Siregar dan Ibu Sugiarti yang Menuntut Pengembalian Dana Asuransi Unit Linked AM)

2 Januari 2022   23:53 Diperbarui: 3 Januari 2022   12:31 1077
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banyak cara sebetulnya untuk melakukan PEMBUKTIAN TERBALIK atau PEMBUKTIAN NEGATIF agar Asuransi dan para Agen Sontoloyo itu KAPOK TIPU TIPU. Contohnya: Asuransi AM dan para agen sontoloyo nya itu sering  meminta bukti bahwa mereka tidak mengatakan bahwa itu TABUNGAN. Atau dengan nyeleneh mereka bilang, nasabah saja yang salah tidak teliti membaca. Tapi saya menemukan bukti bahwa HAMPIR SELURUH POLIS ASURANSI ditulis seperti dibawah ini  dalam FORM SPAJ, 

"Untuk apakah bapak ibu ikut Asuransi ini?" dan SELURUH ARSIP POLIS YANG ADA DI KANTOR SAYA menulis pilihan ini pada TABUNGAN (lihat gambar ilustrasi artikel)

'Apa artinya ini? Bahwa para agen memang sengaja mengarahkan KONSUMEN untuk membeli PRODUK ASURANSI ini dengan IMING IMING BAHWA PRODUK INI ADALAH TABUNGAN'

Bagaimana pembuktian negatif atau pembuktian terbaliknya ? Sangat mudah sebenarnya. Tinggal ambil 10 atau 20 polis secara acak dan lihat formulir SPAJ bagian seperti yang dimaksud diatas. Jika nasabah sebagian besar menulis TABUNGAN bisa diasumsikan ini bisa menjadi bukti bahwa para tenaga pemasar atau AGEN, MEMANG SENGAJA mengarahkan untuk membeli asuransi dengan cara tipu tipu bahwa ini adalah tabungan demi meraup bonus.

Sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang lex scripta, lex stricta dan lex certa, sebenarnya apa yang dilakukan dalam SPAJ sehingga nasabah 'diarahkan' untuk menganggap bahwa asuransi adalah tabungan sudah memenuhi unsur dari pasl 378 KUHP tentang penipuan yaitu :

Pasal 378 yang berbunyi:

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling laa empat tahun"

Sudah terlihat jelas disini bahwa agen memang sengaja menggerakkan konsumen untuk membeli asuransi dengan mengatakan bahwa PRODUK TERSEBUT ADALAH TABUNGAN dan TERBUKTI dengan HAMPIR SEMUA KONSUMEN MENULIS PERUNTUKKAN ASURANSI TERSEBUT ADALAH TABUNGAN.

Jadi jika dikatakan bahwa para nasabah TIDAK MEMILIKI BUKTI adalah SALAH, karena PEMBUKTIAN NEGATIF atau PEMBUKTIAN TERBALIK sangat sangat bisa diterapkan dalam kasus ini apalagi jika nanti ada penelitian akurat yang menjustifikasi bahwa memang hampir seluruh polis asuransi semua nasabah menulis hal yang sama. 

Pembuktian terbalik juga diakui sebagai metoda pembuktian dalam aturan perundangan Indonesia walau baru dalam masalah masalah tertentu misal pada kasus korupsi dan pencucian uang.  Namun menurut saya model pembuktian ini baik diterapkan pada semua kasus Tindak Pidana Ekonomi karena dalam tindak pidana ekonomi para pelakunya adalah white collar criminal yang posisinya lebih tinggi atau superior dibanding korban.

Merujuk pada pendapat  Paul C Giannelli tentang POSSESION OF EVIDENCE dimana dalam hal ini Pihak Asuransi berada pada kedudukan yang lebih baik atau superior karena nasabah kurang memiliki bukti maka pembuktian terbalik sangat-sangat bisa diterapkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun