Dan satu hal lagi, mohon DPR selaku pembuat kebijakan juga mengatur tentang tanggung jawab agen untuk mengganti rugi apabila mereka melakukan kejahatan. Bukan semua tindak pidana yang dilakukan agen, borok-borok agen yang menanggung perusahaan. Dan mohon hal tersebut diatur dalam revisi UU Asuransi.Â
Diatur apa yang menjadi tanggung jawab agen dan apa tanggung jawab perusahaan semua dengan konsep Teori Vicarious Liability yang memang khusus untuk perjanjian keagenan. Tidak bisa semua memakai teori Strict Liability, karena teori Strict Liability ini banyak mengundang perdebatan karena bagaimana bisa membuktikan kesalahan TANPA PEMBUKTIAN? Sedangkan di agamapun diatur jika kita menuduh orang harus ADA BUKTI YANG CUKUP.
Dalam Omnimbus Law tentang masalah lingkungan pun penggunaan teori ini diganti dengan PEMBUKTIAN KESALAHAN karena penggunaan teori Strict Liability berpotensi FITNAH dan TIDAK ADIL. Jadi tidak bisa kesalahan agen MELULU harus perusahaan yang tanggung. Kebetulan saya pengajar TINDAK PIDANA EKONOMI.
Melalui surat ini juga saya ingin mengajukan PROTES KERAS KARENA SUARA SAYA DIPAKAI DENGAR PENDAPAT DI DPR KOMISI 11 TANPA IJIN, saya mungkin akan melaporkan hal ini ke PIHAK BERWAJIB.
Saya juga "Tidak pernah diberi apapun atau disuruh pihak asuransi untuk mengklarifikasi hal ini". Saya melakukan ini karena kemauan saya sendiri dan tanggung jawab saya sebagai pengajar dan orang yang mengerti hukum untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
"Hendaklah KEBENARAN ditegakkan SEKALIPUN LANGIT RUNTUH"
Mengapa saya berani bersuara? Karena ibu MT melakukan berbagai cara bahkan menggagalkan webinar yang akan dilakukan oleh Ikatan Alumni saya agar belangnya TIDAK KETAHUAN. Tapi saya tidak TAKUT karena TUHAN PASTI MENYERTAI ORANG BENAR.
SATU LAGI PESAN BUAT MAHASISWA SAYA :Â
Menjadi Ahli Hukum, Lawyer atau apapun itu, Â tujuannya BUKAN MENCARI MENANG.....Bukan membuat Klien Menang. LAWYER bukan LIAR. Seorang ahli hukum yang baik tidak akan PERNAH MENJANJIKAN KEMENANGAN tapi KEADILAN dan KEBENARAN. Jika lawyer sampai berbohong dan menipu untuk kepentingan klien dia adalah KRIMINAL bukan PENEGAK HUKUM.
Bedakan juga Lawyer dengan Pokrol atau TUKANG DEBAT. Seorang Lawyer yang baik dan mengerti esensi hukum yang baik tidak hobi berdebat kusir tanpa saling mendengarkan, karena Hukum itu bukan ALAT UNTUK BERTENGKAR, BUKAN ALAT PEMBENARAN tapi ILMU KEBIJAKSANAAN.
Ilmu Hukum bukan hanya dipelajari dengan menghapal pasal-pasal, karena sekarang orang rajin baca google pun bisa hafal pasal-pasal. Apa esensi dari mengerti HUKUM? Makna dan Filosofis yang terkandung dalam pasal tersebut. Itulah yang dicari. Jadi berlajar hukum di Google tidak akan sebaik mempelajari hukum dengan HATI NURANI dan KEBIJAKSANAAN, karena HATI NURANI dan KEBIJAKSANAAN itulah MUARA dari HUKUM itu yang sebenarnya.Â