Mohon tunggu...
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw)
Grace Sihotang SH MH (HSPLaw) Mohon Tunggu... Penulis - Advokat Dan Pengajar/ Tutor pada prodi Hukum Universitas Terbuka

Mengajar mata kuliah Hukum Pidana Ekonomi. Lawyer/ Advokat spesialisasi Hukum Asuransi Dan Tindak Pidana Asuransi. Menulis untuk Keadilan, Bersuara untuk Menentang Ketidakadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Terbuka untuk Bapak Dito Ganinduto MBA, Ketua Komisi IX DPR RI dan Bapak/ Ibu Komisi XI DPR RI

6 Desember 2021   21:33 Diperbarui: 7 Desember 2021   16:37 10917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apakah Bu MT lupa negara kita menganut DEMOKRASI PANCASILA yang mengutamakan PERDAMAIAN, MUSYAWARAH dan MUFAKAT?

Saya sangat berterima kasih kepada pihak AIA dan AXA yang merespon dengan baik proses negosiasi, walau prudential tampaknya belum bersedia.

Negosiasi/ Internal Dispute Resolution di AIA

Untuk proses negosiasi di AXA sejumlah 60 an (berkurang jumlahnya karena mereka tidak punya bukti yang cukup dan mereka menganggap bahwa bukti satu orang bisa berlaku untuk semua orang, sehingga mereka ngambek dan cabut surat kuasa). Bukti MEMANG HARUS ADA PALING TIDAK SATU PER KASUS karena masalahnya memang beda-beda. Tidak bisa bukti satu orang DIPAKAI untuk orang lain.

Dari AIA berhasil dikembalikan full premi 10 polis dan sisanya 50 orang mendapatkan Life Term Insurance dari AIA senilai 200 juta per polis. Namun karena mereka ingin hanya uangnya balik dan menolak Life Term Insurance. Mereka "protes" dan kembali menteror saya. Padahal menurut saya penawaran dalam bentuk life term insurance itu sudah baik sekali. Dan ada satu peryataan AIA yang saya acungi jempol, "AGAR TEMAN TEMAN MEMILIKI PENGALAMAN BERASURANSI YANG BAIK", tapi mereka keras kepala dan selalu mau menang sendiri.

Proses Refund dari AIA berjalan dengan baik dan saya berterima kasih kepada pihak AIA yang begitu sabar mengingat klien saya rata-rata galak-galak dan tidak sabaran. 

Sebagai informasi, pihak AIA menjelaskan secara rinci alasan penggantian dan penolakan, mengapa ada penggantian full refund atau penggantian dalam bentuk asuransi, dan semuanya OBJEKTIF yaitu :

  1. Bukti tidak cukup (karena dalam hukum itulah yang membedakan FAKTA dan FITNAH). Fakta memiliki bukti, sedang fitnah tidak ada buktinya. Kebanyakan pemegang polis tidak punya bukti yang cukup, bahkan menurut saya beberapa dari mereka 'hanya ikut-ikutan' gambling ikut gerakan ini mana tau uangnya dikembalikan;
  2. Rata-rata nasabah/ pemegang polis malas membaca polis dan memiliki budaya literasi yang rendah, padahal sebenarnya semua sudah diterangkan jelas di polis. Kalau ditanya kenapa mereka tidak baca, dengan enteng mereka menjawab, " YA SAYA MEMANG MALAS BACA". 
  3. Mereka banyak yang berbohong dan menipu. Setelah saya selidiki, banyak polis yang sudah SANGAT TUA dan dibuat sebelum produk bancassurance ada. Bagaimana mungkin mereka menjustifikasi bahwa mereka ditawarkan bank padahal model penawaran asuransi oleh bank saat itu belum ada? Banyak hal-hal yang ganjil yang musti diteliti dari tindakan mereka ini.

Bahkan ada   yang  sampai membuat surat keterangan kidal dari Rumah Sakit demi agar uangnya dikembalikan. Mereka tidak merasa salah dan merasa itu adalah  wajar yang penting uang kembali.

  1. Kebanyakan yang bersalah dalam masalah ini adalah agen, karena agen menyebarkan ilustrasi tidak resmi dari perusahaan. mereka (Grup Ibu MT) menuntut agar perusahaan bertanggungjawab terhadap kesalahan agen, padahal perjanjian keagenan adalah perjanjian lastgeving (KUHPerdata)  , yaitu sama dengan pemberian kuasa. Dalam pertanggungjawaban pidana koorporasi, tindak pidana yang dilakukan oleh agen TIDAK MENJADI TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN. 

Teori Strict Liability tidak dapat dipakai dalam perjanjian keagenan. Teori yang dipakai dalam perjanjian keagenan adalah Teori Vicarious Liability. Semua tindakan agen menjadi tanggung jawab perusahaan SEPANJANG YANG DIATUR DALAM PERJANJIAN. Logika saja, nanti agen melakukan PEMBUNUHAN masa yang bertanggung jawab perusahaan? 

KESIMPULAN : Semua proses di AIA berlangsung baik dan objektif bahkan semua diganti tapi memang 'bentuknya' tidak sama. Ada yang dalam bentuk refund premi ada dalam bentuk asuransi. Ya logika saja. Buktinya saja tidak sama, masa putusan bisa sama?

Saya tanya apakah ada putusan pengadilan yang sama? Tentu beda beda bukan sesuai bukti yang ada. Mereka tidak mau seperti itu yang mereka mau adalah semua SAMA di REFUND FULL.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun