Artinya "hak" untuk melakukan segala kegiatan penerbangan muncul dari adanya "izin" dari pejabat yang berwenang, namun jika tidak ada "izin", maka tindakan tersebut melahirkan "tindak pidana" yang disebut tindak pidana penerbangan.Â
Namun adanya izin ini juga dapat diartikan sebagai tindak pidana jika pejabat maskapai penerbangan mengizinkan pesawat untuk beroperasi padahal tidak laik jalan.
Kemudian, tindak pidana keamanan dan keselamatan penumpang, barang dan atau kargo adalah tindak pidana dimana tidak dipenuhinya standar operasional keamanan dan keselamatan.Â
Tindak pidana tidak harus dalam bentuk perbuatan yang dilarang, tetapi juga berupa pengabaian kewajiban hukum untuk bertindak. Undang-undang penerbangan Pasal 441 s/d Pasal 443 adalah pasal khusus yang mengatur mengenai pertanggungjawaban korporasi pada tindak pidana penerbangan.
 Pasal-pasal itu menyebut secara langsung bahwa dalam hal korporasi sebagai pelaku tindak pidana penerbangan, akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda kepada pengurusnya dengan pemberatan 3 (tiga) kali pidana denda dari yang ditentukan pada bab XXII tentang Ketentuan Pidana. Ketika maskapai penerbangan menjadi pelaku tindak pidana penerbangan, tidak dimungkinkan pidananya berupa pidana badan (penjara) saja sama seperti pidana untuk manusia (naturlijk persoon).
Korporasi dalam hal ini maskapai penerbangan sipil dalam memutuskan atau menetapkan suatu kebijakan, yang  ternyata menyimpang bahkan berakibat fatal menjadi kecelakaan, dalam hal pertanggungjawabannya haruslah dilihat secara cermat siapa yang membuat atau bertanggung jawab atas keputusan tersebut dan apakah tugas fungsionalnya atau kewenangannya.Â
Seperti dalam kasus Lion Air JT 610 ini, siapa yang memberikan ijin pesawat untuk terbang padahal ada masalah permesinan dialah yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana.
Jika dalam anggaran dasar dan rumah tangga perusahaan keputusannya tersebut dilakukan karena ia bertindak mewakili korporasi, maka kecelakaan tersebut adalah tanggangjawab dari korporasi, tetapi jika tidak, hal tersebut adalah tanggungjawab pelaku secara pribadi.Â
Pembuktiannya dapat dilakukan dengan Teori Identifikasi. Teori ini pada dasarnya mengakui bahwa tindakan dari agen tertentu dari korporasi, selama tindakan itu berkaitan dengan korporasi, dianggap sebagai tindakan dari korporasi itu sendiri.Â
Dalam keadaan demikian, mereka tidak sebagai pengganti dan oleh karena itu, pertanggungjawaban korporasi tidak bersifat pertanggungjawaban pribadi. Selain Teori Identifikasi dapat dipakai juga Teori Coorporate Criminal Liability yang menyebutkan bahwa jika individu diberikan kewenangan untuk bertindak dan atas nama dan selama menjalankan bisnis korporasi, mens rea (sikap batin pelaku tindak pidana) para individu merupakan mens rea korporasi.
Pasal yang dapat diberlakukan untuk Lion Air dalam Kasus Kecelakaan Pesawat JT 601