Dua hal inilah yang nampak belum terselesaikan, tetapi di saat yang sama kebijakan pemindahan sepihak dan proses relokasi dengan kasar telah dilakukan oleh Pemda DKI Jakarta, sehingga daripada warga kehilangan semuanya, memang lebih baik jika mereka meminta ganti rugi saja sekalian: Pemda DKI Jakarta membayar tanah yang adalah hak mereka itu. Namun, terhadap hal ini pun Pemda DKI Jakarta juga tidak menanggapi secara pantas, dengan dalih tuduhan ilegal: mereka tidak memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh BPN. Warga yang merasa diperlakukan secara tidak adil lantas melakukan perlawanan.
Apa yang dilakukan Pemda DKI Jakarta oleh sebagian kita disebut sangat manusiawi. Padahal, jika membandingkan dengan pilihan yang bisa didapatkan warga dengan konsep dan desain pemukiman yang ditawarkan mereka, maka tentu hal-hal di atas tidaklah sebanding. KCM dan warga mengajukan usulan yang tentu ini lebih menguntungkan dan di sisi lain masalah banjir Jakarta juga ikut teratasi. Namun, disayangkan, ide cemerlang yang lebih berpihak kepada kepentingan kepemilikan hak atas tanah itu nampaknya tidak disambut baik oleh Pemda DKI Jakarta, Ahok. Usulan warga agar hak atas tanah mereka tetap dilindungi dan di saat yang sama masalah banjir juga ikut terselesaikan, justru oleh Pemda DKI Jakarta dibalas dengan kekerasan menggunakan alat negara: aparat.
Akhirnya, kita pun lantas bertanya, apa sebenarnya yang ingin dilakukan Ahok ini, apakah dia memang berniat memanusiakan warga Kampung Pulo atau malah membuat masyarakat semakin miskin dengan merampas hak mereka atas tanah dan bangunan? Mari terus cermati! (*) sumber foto: kompas.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H