Tapi sepandai - pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. Perbuatan bejat IS terbongkar, usai keluarga dan warga mendapati IS sedang membuntuti Mawar.
"Kami panggil dan tanya, IS berkata jujur bahwa ia telah beberapa kali menyetubuhi Mawar," kata Paman. Keluarga pun langsung melaporkan ke pihak Kepolisian pada 25 Oktober 2021.
Polres Ende, Jumat 29 Oktober 2021, menggelar jumpa pers terkait kasus Mawar. Membuka jumpa pers tersebut, Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, menegaskan, pihaknya serius menangani kasus Mawar.
"Suara di masyarakat yang mengira mungkin Polres Ende kurang serius, tersangkanya tidak ditahan. Saya tegaskan seluruh masyarakat sama di mata hukum, tidak ada anak emas atau apapun semua melalui proses yang jelas," ungkapnya.
Dia tegaskan IS langsung ditahan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.
Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi, menerangkan, hasil penyelidikan, diketahui IS telah menyetubuhi Mawar sebanyak tujuh kali. Enam kali di rumah IS dan satu kali, yakni yang terakhir di Hotel.
Mengenai data kasus kekerasan seksual, pencabulan, anak di bawah umur di Kabupaten Ende di tahun 2021 ini, Iptu Yohanes menyebut, lumayan banyak.
Menurut Iptu Yohanes, pasal yang disangkakan kepada IS yakni kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancama maksimal 15 tahun Penjara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H