Mohon tunggu...
Oris Goti
Oris Goti Mohon Tunggu... Jurnalis - Anak Kampung Asal Watujaji, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Menyukai jurnalistik, fotografi, pariwisata, budaya olahraga dan musik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ratapan Mawar di Hari Sumpah Pemuda, Berbagi Cerita Pilu Generasi Muda Pilu dari Kota Ende

7 November 2021   11:50 Diperbarui: 7 November 2021   11:54 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tapi sepandai - pandainya tupai melompat suatu saat akan jatuh juga. Perbuatan bejat IS terbongkar, usai keluarga dan warga mendapati IS sedang membuntuti Mawar.

"Kami panggil dan tanya, IS berkata jujur bahwa ia telah beberapa kali menyetubuhi Mawar," kata Paman. Keluarga pun langsung melaporkan ke pihak Kepolisian pada 25 Oktober 2021.

Polres Ende, Jumat 29 Oktober 2021, menggelar jumpa pers terkait kasus Mawar. Membuka jumpa pers tersebut, Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, menegaskan, pihaknya serius menangani kasus Mawar.

"Suara di masyarakat yang mengira mungkin Polres Ende kurang serius, tersangkanya tidak ditahan. Saya tegaskan seluruh masyarakat sama di mata hukum, tidak ada anak emas atau apapun semua melalui proses yang jelas," ungkapnya.

Dia tegaskan IS langsung ditahan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam.

Kasatreskrim Polres Ende, Iptu Yohanes Suhardi, menerangkan, hasil penyelidikan, diketahui IS telah menyetubuhi Mawar sebanyak tujuh kali. Enam kali di rumah IS dan satu kali, yakni yang terakhir di Hotel.

Mengenai data kasus kekerasan seksual, pencabulan, anak di bawah umur di Kabupaten Ende di tahun 2021 ini, Iptu Yohanes menyebut, lumayan banyak.

Menurut Iptu Yohanes, pasal yang disangkakan kepada IS yakni kenakan pasal 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan Ancama maksimal 15 tahun Penjara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun