Jenis Putusan Banding dan/atau Keberatan :
Jenis Putusan menurut Pasal 80 Uu No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak :
- Menolak;
- Mengabulkan sebagian atau seluruhnya;
- Menambah pajak yang harus dibayar;
- Tidak dapat diterima;
- Membetulkan kesalahan tulis atau kesalahan hitung, dan/atau;
- Membatalkan.
3. Â Peninjauan Kembali (PK) Pajak
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Putusan Banding, maka Wajib Pajak masih memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 89 UU PP, atas Putusan Pengadilan Pajak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK) oleh para pihak dengan ketentuan sebagai berikut :
- Diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak;
- Diajukan paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan;
- Hanya dapat dimohonkan satu kali;
- Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak;
- Dapat dicabut sebelum diputus dan tidak dapat diajukan lagi.
Sebab-sebab Pengajuan PK :
- Putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat;
- Terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan;
- Putusan Pengadilan Pajak mengabulkan suatu hal yg tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
- Suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa pertimbangan sebab-sebabnya; dan/atau
- Putusan nyata-nyata tdk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 91 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Jangka waktu proses pengajuan :
- Untuk alasan pengajuan PK huruf a diatas, diajukan paling lambat tiga (3) bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak Putusan Hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Untuk alasan pengajuan PK huruf b diatas, diajukan paling lambat tiga (3) bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
- Untuk alasan pengajuan PK huruf c, d dan e, diajukan paling lambat tiga (3) bulan sejak Putusan dikirim.
Jangka waktu proses Keputusan :
- Dalam jangka waktu enam (6) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa;
- Dalam jangka waktu satu (1) bulan sejak permohonan peninjauan kembali diterima oleh Mahkamah Agung telah mengambil putusan, dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat.
- Putusan atas permohonan peninjauan kembali harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pencabutan Permohonan PK :
Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan jika sudah dicabut, maka permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.