4. Â Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan/atau permintaan yang kedua paling lama sepuluh hari kerja setelah tanggal surat peminjaman dan/atau permintaan yang kedua dikirim.
Jangka Waktu Proses Keberatan :
- Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu paling lama dua belas (12) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan Keputusan atas keberatan yang diajukan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Keberatan diterima sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
- Apabila Wajib Pajak mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak atas surat dari Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan bahwa keberatan Wajib Pajak tidak dipertimbangkan, jangka waktu dua belas (12) bulan tertangguh, terhitung sejak tanggal dikirim surat dari Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Wajib Pajak sampai dengan Putusan Gugatan Pengadilan Pajak diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Namun apabila jangka waktu di atas telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama satu (1) bulan sejak jangka waktu dua belas (12) bulan tersebut berakhir.
Pencabutan Pengajuan Permohonan Keberatan :
1. Â Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum tanggal diterima SPUH (surat pemberitahuan untuk hadir) oleh Wajib Pajak.
2. Â Pencabutan pengajuan keberatan dilakukan melalui penyampaian permohonan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan alasan pencabutan pengajuan keberatan tersebut;
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
- surat permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang merupakan atasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
3. Â Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan jawaban atas permohonan pencabutan pengajuan keberatan berupa surat persetujuan atau surat penolakan.
4. Â Wajib Pajak yang mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
5. Â Dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan, Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan.
6. Â Dalam hal Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan keberatan, pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB atau SKPKBT yang tidak disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi menjadi utang pajak sejak tanggal penerbitan SKP tersebut.
Ketentuan Tambahan Keberatan :
Wajib Pajak yang mengajukan keberatan tidak dapat mengajukan permohonan: