**) Â Jangka waktu putusan pemeriksaan atas banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan dalam hal-hal khusus dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Gugatan
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 1 angka 7 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).
Objek Gugatan adalah :
- Pelaksanaan Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
- Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
- Keputusan yang berkaitan dgn pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yg ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 Undang-Undang KUP; atau
- Penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau Surat Keputusan Keberatan (KEP) yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
Syarat-syarat Pengajuan Gugatan sesuai dengan Pasal 40 -- 41 UU PP sebagai berikut :
- Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
- Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
- Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
- Pengecualian batas waktu karena keadaan di luar kekuasaannya dengan perpanjangan paling lama 14 hari sejak berakhirnya keadaan tersebut.
- Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
- Disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat.
- Dilampiri salinan keputusan/dokumen yang digugat.
- Diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, sorang pengurus, atau kuasa hukumnya.
Berikut alur proses gugatan dengan acara biasa :
*) Â Apabila Tergugat dan/atau Penggugat tidak memenuhi ketentuan untuk penyampaian ST dan/atau SB, PP tetap melanjutkan pemeriksaan gugatan.
**) Â Jangka waktu putusan pemeriksaan atas banding diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan dalam hal-hal khusus dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Pemeriksaan Acara Biasa
Sesuai dengan Pasal 49 UU PP :
- Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
- Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.
- Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.
- Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.
Pemeriksaan Acara Cepat