Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Sub-CPMK 3, Sengketa Perpajakan (CPMK 2)

5 April 2022   09:58 Diperbarui: 16 April 2022   21:54 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

**)   Jangka waktu putusan pemeriksaan atas banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan dalam hal-hal khusus dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Gugatan

Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 1 angka 7 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).

Objek Gugatan adalah :

  1. Pelaksanaan Surat Paksa (SP), Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang;
  2. Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
  3. Keputusan yang berkaitan dgn pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yg ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan pasal 26 Undang-Undang KUP; atau
  4. Penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) atau Surat Keputusan Keberatan (KEP) yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Syarat-syarat Pengajuan Gugatan sesuai dengan Pasal 40 -- 41 UU PP sebagai berikut :

  1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  2. Jangka Waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.
  3. Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan selain atas keputusan pelaksanaan penagihan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.
  4. Pengecualian batas waktu karena keadaan di luar kekuasaannya dengan perpanjangan paling lama 14 hari sejak berakhirnya keadaan tersebut.
  5. Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.
  6. Disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat.
  7. Dilampiri salinan keputusan/dokumen yang digugat.
  8. Diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, sorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Berikut alur proses gugatan dengan acara biasa :

*)   Apabila Tergugat dan/atau Penggugat tidak memenuhi ketentuan untuk penyampaian ST dan/atau SB, PP tetap melanjutkan pemeriksaan gugatan.

**)   Jangka waktu putusan pemeriksaan atas banding diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan dan dalam hal-hal khusus dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Pemeriksaan Acara Biasa

Sesuai dengan Pasal 49 UU PP :

  1. Pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan oleh Majelis.
  2. Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.
  3. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Majelis melakukan pemeriksaan mengenai kelengkapan dan/atau kejelasan Banding atau Gugatan.
  4. Apabila Banding atau Gugatan tidak lengkap dan/atau tidak jelas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sepanjang bukan merupakan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), dan Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6), kelengkapan dan/atau kejelasan dimaksud dapat diberikan dalam persidangan.

Pemeriksaan Acara Cepat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun