Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Sub-CPMK 3, Sengketa Perpajakan (CPMK 2)

5 April 2022   09:58 Diperbarui: 16 April 2022   21:54 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sesuai dengan Pasal 65 UU PP :

1.   Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

2.   Pemeriksanaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:

  • Sengketa Pajak tertentu; yaitu sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pengajuan Banding atau Gugatan;
  • Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2);
  • tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
  • sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.

3.   Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).

4.   Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak dilakukan tanpa Surat Uraian banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan.

5.   Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.

Pembuktian Banding/Keberatan Pajak :

Sesuai dengan Pasal 69 UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak :

  1. Alat bukti dapat berupa: a)  Surat atau tulisan; b) Keterangan ahli; c) Keterangan saksi; d) Pengakuan para pihak; e) Pengetahuan hakim;
  2. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pencabutan Banding dan/atau Gugatan Pajak

Banding dan Gugatan dapat dicabut :

  1. Dengan surat pernyataan
  2. Dihapus dari daftar sengketa dengan : a) penetapan Ketua bila belum disidangkan., b) Putusan Majelis/Hakim tunggal bila sudah disidangkan dan atas persetujuan Terbanding.
  3. Banding dan Gugatan yang dicabut tidak dapat diajukan lagi.

Sesuai dengan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun