Sesuai dengan Pasal 65 UU PP :
1. Â Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
2. Â Pemeriksanaan dengan acara cepat dilakukan terhadap:
- Sengketa Pajak tertentu; yaitu sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan pengajuan Banding atau Gugatan;
- Gugatan yang tidak diputus dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2);
- tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung, dalam putusan Pengadilan Pajak;
- sengketa yang berdasarkan pertimbangan hukum bukan merupakan wewenang Pengadilan Pajak.
3. Â Sengketa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah Sengketa Pajak yang Banding atau Gugatannya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan/atau ayat (6).
4. Â Pemeriksaan dengan acara cepat terhadap Sengketa Pajak dilakukan tanpa Surat Uraian banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan.
5. Â Semua ketentuan mengenai pemeriksaan dengan acara biasa berlaku juga untuk pemeriksaan dengan acara cepat.
Pembuktian Banding/Keberatan Pajak :
Sesuai dengan Pasal 69 UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak :
- Alat bukti dapat berupa: a) Â Surat atau tulisan; b) Keterangan ahli; c) Keterangan saksi; d) Pengakuan para pihak; e) Pengetahuan hakim;
- Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
Pencabutan Banding dan/atau Gugatan Pajak
Banding dan Gugatan dapat dicabut :
- Dengan surat pernyataan
- Dihapus dari daftar sengketa dengan : a) penetapan Ketua bila belum disidangkan., b) Putusan Majelis/Hakim tunggal bila sudah disidangkan dan atas persetujuan Terbanding.
- Banding dan Gugatan yang dicabut tidak dapat diajukan lagi.
Sesuai dengan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.