Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Sub-CPMK 3, Sengketa Perpajakan (CPMK 2)

5 April 2022   09:58 Diperbarui: 16 April 2022   21:54 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengketa Pajak

1.  Keberatan Pajak

Keberatan Pajak adalah Upaya yang dapat ditempuh wajib pajak yang kurang atau tidak puas, atau tidak sependapat dengan hasil pemeriksaan pajak yang terutang dalam ketetapan pajak maupun atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Berdasarkan Pasal 25 UU KUP, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

a.  Permohonan Keberatan diajukan hanya terhadap :

  1. SKPKB (Surat Ketetapan Kurang Bayar);
  2. SKPKBT (Surat Ketetapan Kurang Bayar Tambahan);
  3. SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil);
  4. SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
  5. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Permohonan Keberatan diajukan dengan ketentuan:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan tersebut;
  3. Satu Keberatan diajukan hanya untuk satu SKP (Surat Ketetapan Pajak), untuk satu pemotongan pajak, atau untuk satu pemungutan pajak;
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar minimal sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Permohonan Keberatan disampaikan;
  5. Surat tersebut diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal: a) surat ketetapan pajak dikirim; atau b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak (force majure);
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Ketentuan khusus Keberatan :

  1. Dalam hal Surat Keberatan yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf f, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikan kembali sebelum jangka waktu tiga bulan terlampaui.
  2. Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.
  3. Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) dan SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan), dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.

Mekanisme Penyelesaian Keberatan :

1.   Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk:

  • meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk softcopy dan/atau hardcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
  • meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;
  • meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;
  • meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain bilamana diperlukan;
  • melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan;
    • Surat panggilan dikirimkan paling lama sepuluh hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan.
    • Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan.
  • melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.

2.   Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan dan/atau peminjaman paling lama lima belas hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

3.   Apabila sampai dengan jangka waktu lima belas hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan/atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan: a) surat permintaan peminjaman yang kedua; dan/atau, b) surat permintaan keterangan yang kedua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun