Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Sub-CPMK 3, Sengketa Perpajakan (CPMK 2)

5 April 2022   09:58 Diperbarui: 16 April 2022   21:54 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.   pengurangan, penghapusan, dan pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2.   pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

3.   pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

  • penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan  (SPHP) atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau
  • pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

1.   Banding dan/atau Gugatan Pajak

Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak.

Banding

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak).

Objek Banding adalah Surat Keputusan Keberatan (KEP), yaitu surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Syarat-syarat Pengajuan Banding sesuai dengan Pasal 35 -- 37 UU PP, sebagai berikut :

  • Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
  • Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Jangka waktu tersebut tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi krn keadaan di luar kekuasaan Pemohon
  • Terhadap satu Keputusan diajukan satu Surat Banding.
  • Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.
  • Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding (KEP).
  • Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh per seratus) dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (PBK.
  • Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

Berikut alur proses banding dengan acara biasa :

*)  Apabila Terbanding dan/atau Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk penyampaian SUB dan/atau SB, PP tetap melanjutkan pemeriksaan banding.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun