Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM : WPOP dapat PTKP Rp 500 juta dan tarif PPh Final 0,5%, mengapa?

24 Maret 2022   09:22 Diperbarui: 24 Maret 2022   09:38 2073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. UMKM berbentuk Koperasi/CV/Firma dan sejenisnya:

  • Sudah terdaftar sebelum berlaku PP 23/2018 : sudah kembali kepada ketentuan dan peraturan perpajakan Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh mulai tahun pajak 2022.
  • Belum terdaftar pada saat berlaku PP 23/2018 : menggunakan tarif 0,5% x omset PP 23/2018 maksimal 4 tahun sejak terdaftar wajib pajak.

 3. UMKM WP OP : 

  • Berlaku ketentuan UU HPP, dimana peredaran usaha Rp 500 juta tidak dikenakan PPh Final, lebih dari peredaran usaha Rp 500 juta dikenakan PPh Final 0,5% x omset setelah dikurangi PTKP Rp 500 juta.

Kemudian yang menjadi pertanyaan kenapa ketentuan pemajakan UMKM tersebut dilakukan perubahan?. 

Bila merujuk kepada tujuan dari UU HPP yaitu untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan, kesetaraan dan kepastian hukum,  penguatan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

Menurut hemat penulis yang sudah dijelaskan diawal, bahwa potensi pajak dari sektor UMKM sangatlah besar dan ditambah lagi belum tersentuh atau masih luput dari pemajakan oleh pemerintah. Maka dari itu adanya penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5% kemudian adanya PTKP Rp 500 juta merupakan salah satu cara pemerintah dalam memperluas basis pajak dan dapat meningkatkan kepatuhan, yang salah satunya menarik sektor UMKM untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakan nya dengan mudah dan juga efisien, sehingga target Wajib Pajak baru dapat tercapai dan target pendapatan negara dari sektor perpajakan dapat tercapai dan juga dapat meningkatkan tax ratio Indonesia.

Namun penulis juga berasumsi bahwa ketentuan dan peraturan perpajakan bersifat dinamis, termasuk ketentuan dan peraturan yang berkaitan dengan UMKM. Karena bersifat dinamis, sehingga dimungkinkan akan berubah dan terus berubah mengikuti tren, namun yang terpenting adalah perubahan-perubahan yang dilakukan harus mengedepankan asas keadilan, kesetaraan dan kepastian hukum, sehingga tidak membebani sektor UMKM dan penerimaan negara sektor perpajakan dapat meningkat begitupun dengan tax ratio Indonesia. 

Penulis :

Akhmad Gojali, SE., CTAP.

Mahasiswa Magister Akuntansi Univ. Mercu Buana

NIM : 55521110035

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun