Mohon tunggu...
Akhmad Gojali
Akhmad Gojali Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa Magister Akuntansi, Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Akhmad Gojali, Universitas Mercu Buana, Jakarta

Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. NIM : 55521110035 Nama Mahasiswa : Akhmad Gojali Universitas Mercu Buana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

UMKM : WPOP dapat PTKP Rp 500 juta dan tarif PPh Final 0,5%, mengapa?

24 Maret 2022   09:22 Diperbarui: 24 Maret 2022   09:38 2073
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Secara tidak langsung PP tersebut mengganti PP 46/2013 perubahan atas mengenai tarif PPh Final berubah menjadi 0,5% x omset dan memiliki jangka waktu untuk penggunaan PPh Final UMKM tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2)  PP 46/2013. 

Pasal 2 ayat :

(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Jangka waktu yang dimaksud adalah sebagai berikut :

  1. WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) : jangka waktu 3 tahun sejak PP 23 Tahun 2018 berlaku bagi perusahaan yang sudah terdaftar sebelum PP tersebut berlaku dan 3 tahun sejak terdaftar bagi perusahaan baru terdaftar setelah PP tersebut berlaku;
  2. WP Badan berbentuk CV, Firma dan sejenisnya : jangka waktu 4 tahun sejak PP 23 Tahun 2018 berlaku bagi perusahaan yang sudah terdaftar sebelum PP tersebut berlaku dan 3 tahun sejak terdaftar bagi perusahaan baru terdaftar setelah PP tersebut berlaku;
  3. WP OP : jangka waktu 7 tahun sejak PP 23 Tahun 2018 berlaku bagi perusahaan yang sudah terdaftar sebelum PP tersebut berlaku dan 3 tahun sejak terdaftar bagi perusahaan baru terdaftar setelah PP tersebut berlaku;

Pasal 5 ayat :

(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama: 

       a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi; 

       b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan 

       c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun