yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Secara tidak langsung PP tersebut mengganti PP 46/2013 perubahan atas mengenai tarif PPh Final berubah menjadi 0,5% x omset dan memiliki jangka waktu untuk penggunaan PPh Final UMKM tersebut sesuai dengan Pasal 2 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Â PP 46/2013.Â
Pasal 2 ayat :
(2) Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Jangka waktu yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) : jangka waktu 3 tahun sejak PP 23 Tahun 2018 berlaku bagi perusahaan yang sudah terdaftar sebelum PP tersebut berlaku dan 3 tahun sejak terdaftar bagi perusahaan baru terdaftar setelah PP tersebut berlaku;
- WP Badan berbentuk CV, Firma dan sejenisnya : jangka waktu 4 tahun sejak PP 23 Tahun 2018 berlaku bagi perusahaan yang sudah terdaftar sebelum PP tersebut berlaku dan 3 tahun sejak terdaftar bagi perusahaan baru terdaftar setelah PP tersebut berlaku;
- WP OP : jangka waktu 7 tahun sejak PP 23 Tahun 2018 berlaku bagi perusahaan yang sudah terdaftar sebelum PP tersebut berlaku dan 3 tahun sejak terdaftar bagi perusahaan baru terdaftar setelah PP tersebut berlaku;
Pasal 5 ayat :
(1) Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:Â
    a. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;Â
    b. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; danÂ
    c. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:Â