a. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
b. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Kemudian pada tahun 2021 pemerintah menerbitkan UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) yang salah satunya menyangkut atau secara tidak langsung mengatur pemajakan UMKM khusus Wajib Pajak Orang Pribadi. Pasal pada PP 23/2018 yang terdampak adalah Pasal 4 ayat (2) huruf e diubah, Pasal 7 ayat (2)a ditambahkan dan Pasal 7 ayar (3) diubah yaitu bagi WP OP yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500.000.000 setahun tidak dikenai PPh Final. Sehingga bagi WP OP UMKM yang sudah melebihi Rp 500.000.000 setahun dikenakan PPh dengan tarif 0,5% x omset setelah dikurangi terlebih dahulu PTKP Rp 500.000.000 sesuai dengan Pasal 7 ayat (2a) UU HPP.
Pasal 7 ayat :
(2a) Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Sebagai contoh Tuan A WP OP UMKM PP 23/2018 memiliki peredaran bruto dan penghitungan PPh Final nya sebagai berikut:
Tidak Kena PajakPeredaran Usaha
Kena PajakPPh Final
0,5%Per bulanKumulatif1Januari 150.000.000 150.000.000 500.000.000 - - 2Februari 150.000.000 300.000.000 - - 3Maret 150.000.000 450.000.000 - - 4April 150.000.000 600.000.000 100.000.000 500.0005Mei 150.000.000 750.000.000 150.000.000 750.0006Juni 150.000.000 900.000.000 150.000.000 750.0007Juli 150.000.000 1.050.000.000 150.000.000 750.0008Agustus 150.000.000 1.200.000.000 150.000.000 750.0009September 150.000.000 1.350.000.000 150.000.000 750.00010Oktober 150.000.000 1.500.000.000 150.000.000 750.00011November 150.000.000 1.650.000.000 150.000.000 750.00012Desember 150.000.000 1.800.000.000 150.000.000 750.000
Jumlah 1.800.000.000 1.800.000.000 500.000.000 1.300.000.000 6.500.000
Dari daftar diatas total peredaran usaha Rp 1,8 M dikurangi peredaran bruto tidak kena pajak Rp 500 juta, jadi Rp 1,3 M yang dikenakan PPh Final 0,5%. Mekanisme pembayaran nya masih sama dengan ketentuan dan peraturan sebelum nya yaitu dilakukan pembayaran setiap bulan maksimal tanggal 15 bulan berikut nya.
Ketentuan pemajakan UMKM yang berubah dengan adanya UU HPP dari PP 23/2018 dan/atau PP 46/2013 hanya khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan baik berbentuk PT maupun CV, Firma dan sejenisnya tetap mengikuti ketentuan pajak sesuai dengan PP 23/2018 yaitu apabila sudah melewati jangka waktu yang ditetapkan yaitu untuk PT 3 tahun dan untuk CV/Firma 4 tahun, maka akan kembali kepada ketentuan dan peraturan perpajakan yang berlaku umum yaitu dengan tarif Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh dan wajib menggunakan sistem Pembukuan, tidak diperkenankan hanya pencatatan.
Kesimpulan mengenai pemajakan UMKM di tahun 2022 sbb :
1. UMKM berbentuk PT:
- Sudah terdaftar sebelum berlaku PP 23/2018 : sudah kembali kepada ketentuan dan peraturan perpajakan Pasal 17 atau Pasal 31E UU PPh sejak tahun pajak 2021.
- Belum terdaftar pada saat berlaku PP 23/2018 : menggunakan tarif 0,5% x omset PP 23/2018 maksimal 3 tahun sejak terdaftar wajib pajak.