Mohon tunggu...
Gloria Fransisca
Gloria Fransisca Mohon Tunggu... Jurnalis - Writer

My name is Gloria Fransisca Katharina Lawi, I was born in Jakarta. Experienced in media service especially as writer, journalist, researcher, public relation, and social media content for almost 10 years in KONTAN and Bisnis Indonesia. Currently, I am doing my new role as Content Caretaker of political platfom, MOSI.ID.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peringatan

14 November 2015   14:14 Diperbarui: 14 November 2015   14:14 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai calon presiden, pernyataan bapak yang menegaskan akan menemukan Wiji Thukul dalam kondisi apapun serta melakukan rekonsiliasi adalah angin segar bagi perjuangan kemanusiaan yang tidak akan pernah berhenti. Setidaknya, bapak menunjukkan upaya untuk membuat pihak-pihak yang merasa jauh dari masalah-masalah HAM kembali akrab dengan kondisi menyedihkan ini yang merupakan bagian dari permasalahan bangsa. Mungkinkah sifat defensif pemerintah turut memicu kegagalan kepastian hukum dan keamanan bagi para Pembela HAM?

Jika kita mencoba menguliti bersama beberapa langkah yang saya coba tawarkan jika Bapak sungguh berniat mengentaskan kasus-kasus HAM dan menemukan semua Pembela HAM yang masih hilang dan memberikan kepastian HAM bagi para pelaku yang mengancam bahkan hingga membunuh para pembela HAM. Adapun strategi dan aktivitas ini berbasis resmi dari Deklarasi Pembela HAM, antara lain; 1. Landasan hukum aktivitas dan perlindungan Pembela HAM, termasuk hak atas kebebasan berekspresi dan berorganisasi, 2. Perlindungan oleh hukum dan oleh praktek pengadilan, 3. Akses terhadap pelatihan dan informasi, 4. Peran otoritas lokal dan nasional, dan PBB, serta pengaruh kekuatan sektor privat, 5. Monitoring dan disseminasi informasi situasi Pembela HAM melalui media dan jaringan masyarakat sipil, 6. Perlindungan dan dukungan bagi Pembela HAM di seluruh dunia, 7. Pertanggungjawaban dan standar Pembela HAM.

Pak Jokowi, saat ini kita pun perlu berbesar hati mengakui bahwa institusi HAM di Indonesia masih terbilang lemah, kurang independen, dan kredibilitasnya masih kerap dipertanyakan. Alhasil konsekuensinya adalah impunitas seperti yang kita alami saat ini. Saya mencoba menawarkan kepada bapak, sebagai calon presiden Indonesia, apabila bapak sungguh-sungguh berkomitmen kepada rakyat, langkah awal adalah dengan me-review hukum keamanan dan mereformasi bagian-bagian yang kerap mengalami distorsi. Sebagai kepala negara, bapak juga punya tugas pertama, menyesuaikan hukum nasional dengan isi Deklarasi Pembela HAM. Hal ini dikarenakan adanya indikasi impunitas perlindungan hukum bagi para Pembela HAM akibat hambatan hukum nasional bersinergi dengan deklarasi tersebut. Sehingga negara perlu memasukkan substansi deklarasi Pembela HAM ke dalam produk hukum nasional dan melaksanakan amanat dan memonitoring strategi deklarasi Pembela HAM tersebut. Kedua, tak selesai sampai disitu selaku kepala negara, bapak perlu menggalang penyebarluasan dan pelatihan akan pemahaman HAM dan deklarasi Pembela HAM  melalui pertama, Pemantauan akan Keadilan dan Impunitas alias memberikan perlindungan penuh oleh pengadilan terhadap Pembela HAM dan hukuman terhadap pelaku pelanggaran. Kedua, memaksimalkan peran pemerintah daerah. Proses desentralisasi yang diterapkan kini menampuk pula tanggung jawab perlindungan HAM sebagai bagian dari pemerintah daerah dan perwakilan khusus, yakni lembaga legislatif dan jajaran kementerian khususnya kementerian luar negeri. Maka, pemerintah daerah diharapkan sudah menjalankan kebiasaan memberikan informasi yang benar dan jujur. Sementara itu, lembaga legislatif diarahkan untuk menjamin eksistensi Pembela HAM melalui panitia parlemen untuk memantau perlindungan bagi mereka yang dalam ancaman, kekerasan, dan proses advokasi. Sementara itu kementerian luar negeri, sebagai bagian dari kabinet berfungsi melakukan upaya menjamin Pembela HAM di negara lain dan di negara sendiri dalam beraktivitas. Karena dengan jaminan tersebut disinyalir bisa menjadi pertimbangan dalam kebijakan luar negeri dan perdagangan internasional.

Bapak Jokowi, tentunya Bapak akan menjalankan upaya verifikasi nasib Wiji Thukul, Munir, dan Pembela HAM lainnya berlandaskan visi Revolusi Mental. Adapun revolusi mental menetapkan secara utuh pada kekuatan dan ruang kontribusi yang sangat besar bagi civil society. Dimanakah kekuatan dari komponen civil society? Pertama, adalah media massa yang berperan besar membantu menyebarluaskan informasi terkait perlindungan dalam Deklarasi Pembela HAM. Kedua, adalah perusahaan transnasional yang harus memberikan perhatikan terhadap pernyataan-pernyataan pelanggaran HAM yang disampaikan Pembela HAM. Perusahaan berperan untuk memberikan porsi perhatian kepada otoritas negara tentang kekerasan dan pelanggaran sehingga bisa berkontribusi mempengaruhi negosiasi perdagangan dan perjanjian antar negara. Ketiga, adalah jaringan pendukung masyarakat sipil yang berfungsi sebagai pemantau aktif.

Semua cita-cita mulia ini Pak Jokowi, saya kerucutkan dengan langkah awal untuk mewujudkan rangkaian peta perubahan itu ialah dengan mendorong dilakukannya reformasi hukum nasional yakni dengan menyelaraskan isinya sesuai Deklarasi Pembela HAM. Tak lupa, reformasi hukum kita perlu kembali menekankan kepada pihak-pihak yang memang secara subjektif tepat dan berkapasitas untuk bertanggung jawab JIKA terjadi pelanggaran HAM atau pun impunitas kelanjutan advokasi bagi para Pembela HAM yang terancam dan bahkan menjadi korban.

Akhir kata Pak Jokowi, menjadi pemimpin bukanlah jalan yang mudah. Jalan yang mudah pun biasanya bukanlah jalan yang mulia. Jalan yang sulit adalah jalan ksatria, jalan menuju kebenaran. Ketika bapak sadar bahwa cita-cita bapak adalah angin segar bagi masyarakat Indonesia, setidaknya saya sangat mengharapkan semakin gencarnya Bapak merealisasikan cita-cita Bapak terlepas dari Bapak menjadi Presiden ataukah tidak kelak. Karena yang terpenting, Bapak sudah memberikan harapan bagi penerus bangsa bahwa persoalan HAM bukannya tidak mungkin diselesaikan.

 

 

Gloria Fransisca Katharina Lawi

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun