Mohon tunggu...
Giri Lumakto
Giri Lumakto Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi Digital

Digital Ethicist | Pemerhati Pendidikan Literasi Digital, Teknologi, dan Budaya | Curriculum Developer for Tular Nalar from Google.org | K'ers of The Year 2018 | LPDP 2016 | STA Australia Awards 2019 | LinkedIn: girilumakto | Twitter: @lumaktonian | email: lumakto.giri@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerpen Pilihan

[Fiksi Horor dan Misteri] Karya Karma Bagian 2

26 September 2016   18:47 Diperbarui: 26 September 2016   18:58 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Disclaimer:

Gore-horror theme. Karya fiksi ini berisi kekerasan, darah, dan kata-kata kasar. Bagi yang tidak berkenan, cukup membaca sampai disini. Salam :-)

“Nona Mariam tunggu disini sampai hari Penghakiman itu tiba. Nona tidak usah takut akan rasa takut. Ikuti saja rasa takut itu hendak kemana. Karena penghakiman itu benar-benar nyata Nona. Percayalah!” Abah berbisik sebelum meninggalkan Mariam di dalam ruangan.

“Braak!!” pintu segera ditutup. (Bagian 1)

* * *

"Bapak Johan benar tidak tahu ibu Mariam setelah keluar kantor ke mana?" tanya W.

"Tidak tahu bu. Saya keluar ruangan bu Mariam lebih dulu. Setelah itu saya langsung menuju mobil saya di parkir lantai bawah."

"Apa yang ibu Mariam katakan sebelum bapak keluar dari ruangnya?"

"Mmm.. sudah malam, dia ingin segera pulang. Itu saja." Johan menjawab ragu.

"Sebelum bilang seperti itu tidak ada hal lain yang diomongkan?"

"Mmm.. bu Mariam hanya bilang beberapa hari ke belakang sering dikuntit orang." Pandangan Johan dilempar ke sekeliling ruang kantornya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun