Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jangan Asal Menuduh! Ini Sanksi Pidananya

12 September 2024   15:10 Diperbarui: 12 September 2024   15:23 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar PenulisFoto: PNGWing

Jangan Asal Menuduh! Ini Sanksi Pidananya

Fitnah adalah perbuatan menuduh seseorang telah melakukan sesuatu yag tidak benar sesuai fakta dan membawa kerugian yang bisa merusak nama baik seseorang dan menimbulkan perpecahan. Fitnah pada dasarnya merupakan perbuatan yang digunakan seseorang dengan maksud untuk menyerang supaya apa yang dituduhkan dianggap benar oleh orang lain yang mendengarnya. Adapun tujuan lain daripada fitnah biasanya untuk menjatuhkan nama baik seseorang dengan maksud memperoleh keuntungan dari hal tersebut.

Perbuatan memfitnah orang lain pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam aturan hukum di Indonesia, fitnah masuk ke dalam kategori pencemaran, adapun aturan-aturan dan sanksi-sanksi hukumnya terdapat di dalam:

Pasal 310 ayat (1):

"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Aturan dalam pasal ini merupakan fitnah yang dilakukan dengan lisan dengan maksud menyerang atau menyinggung orang lain agar apayang dituduhkan diketahui orang lain.

Pasal 310 ayat (2):

"Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Aturan dalam pasal ini merupakan fitnah yang dilakukan lewat tulisan dengan maksud supaya apa yang ditulis diketahui orang lain.

Pasal 311 ayat (1):

"Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun".

Sanksi pidana dalam isi pasal di atas, adalah mengenai fitnah yang dilaukan lewat tulisan maupun secara lisan.

Pasal 315:

"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Aturan dalam pasal ini merupakan fitnah yang dilakukan lewat tulisan maupun lisan dan termasuk dalam kategori penghinaan ringan, namun tetap masuk ke dalam ranah tindak  pidana.

Pasal 317:

(1) "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun". 

(2) "Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan".

Tindak pidana dalam pasal ini merupakan pemberithuan atau memberikan keterangan palsu kepada penguasa agar nama baik dan kehormatan korban menjadi rusak.

Pasal 320 ayat (1):

"Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Penghinaan dalam pasal ini pada dasarnya ditujukan terhadap orang yang sudah meninggal, maka dalam hal ini yang membuat laporan tindak pidana adalah keluarga dari orang yang sudah meninggal tersebut.

Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah").

Tindak pidana pencemaran nama baik dalam hal ini merupakan pencemaran yang dilakukan melalui media elektronik yang dapat diakses oleh orang lain.

Dari semua aturan hukum yang dijabarkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, setiap perbuatan fitnah ataupun pencemaran terhadap seseorang dianggap sebagai suatu tindak pidana, baik yang dilakukan secara lisan, tertulis, ataupun melalui media elektronik, dengan ancaman pidana sesuai dengan kategori pencemaran/fitnah yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun