"Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Sanksi pidana dalam isi pasal di atas, adalah mengenai fitnah yang dilaukan lewat tulisan maupun secara lisan.
Pasal 315:
"Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Aturan dalam pasal ini merupakan fitnah yang dilakukan lewat tulisan maupun lisan dan termasuk dalam kategori penghinaan ringan, namun tetap masuk ke dalam ranah tindak  pidana.
Pasal 317:
(1) "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun".Â
(2) "Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan".
Tindak pidana dalam pasal ini merupakan pemberithuan atau memberikan keterangan palsu kepada penguasa agar nama baik dan kehormatan korban menjadi rusak.
Pasal 320 ayat (1):
"Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".