Penghinaan dalam pasal ini pada dasarnya ditujukan terhadap orang yang sudah meninggal, maka dalam hal ini yang membuat laporan tindak pidana adalah keluarga dari orang yang sudah meninggal tersebut.
Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016:
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah").
Tindak pidana pencemaran nama baik dalam hal ini merupakan pencemaran yang dilakukan melalui media elektronik yang dapat diakses oleh orang lain.
Dari semua aturan hukum yang dijabarkan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa, setiap perbuatan fitnah ataupun pencemaran terhadap seseorang dianggap sebagai suatu tindak pidana, baik yang dilakukan secara lisan, tertulis, ataupun melalui media elektronik, dengan ancaman pidana sesuai dengan kategori pencemaran/fitnah yang dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H