Mohon tunggu...
Giofandy Matondang
Giofandy Matondang Mohon Tunggu... Pengacara - Legal

Fiat Justitia Ruat Caelum, Istilah yang sangat tidak asing dalam dunia hukum, Apakah benar-benar diterapkan atau hanya slogan semata? IG @matondang0910

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hibah dapat Ditarik Kembali? Bagaimana Ketentuannya?

25 Agustus 2024   11:00 Diperbarui: 25 Agustus 2024   11:04 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Itulah pembahasan seputar hibah yang merupakan kegiatan serah terima barang secara sukarela berdasarkan hukum Islam.

Pemberian barang hibah merupakan sesuatu yang disunahkan dalam Islam. Barang bernilai bisa memberikan manfaat bagi penerimanya yang membutuhkan.

Pencabutan dan Pembatalan Hibah 

Namun, permasalahan muncul dikemudian hari setelah hibah diberikan, seseorang yang memberikan hibah merasa apa yang telah dihibahkan ingin menarik kembali hartanya yang telah dikuasai orang lain. Pertanyaannya apakah hal itu dimungkinkan di dalam aturan hukum? 

Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka penulis akan beracuan terlebih dahulu kepada aturan yang terdapat di dalam Pasal 1666 yang mengatakan bahwa hibah adalah suatu pemberian oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang bergerak maupun barang tidak bergerak.menurut ketentuan di dalam pasal ini, suatu hibah tidak dapat ditarik kembali. Dari isi pasal tersebut, dapat diartikan bahwa hibah tidak dapat ditarik kembali dengan adanya dasar hukum yang jelas di dalam KUHPerdata.

Namun tidak menutup kemungkinan bahwa hibah yang sudah diberikan kepada orang lain dapat dibatalkan atau ditarik kembali apabila merujuk terhadap Pasal 1688 yang menyatakan:

Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam hal-hal berikut:

  • jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
  • jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
  • jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.

Kesimpulan

Suatu hibah dari seseorang tidak dapat dijadikan hak milik selamanya oleh penerima apabila melanggar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1688 KUHPerdata, meskipun sudah memenuhi semua syarat yang telah ditentukan dalam hukum perdata maupun hukum islam sebagaimana telah dijabarkan di atas, artinya penerima hibah tetap memiliki hubungan hukum yang tidak terputus dan memiliki tanggung jawab terhadap pemberi hibah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun