2. Penerima hibah (Al Mauhub lahu)Sebenarnya tidak ada persyaratan tertentu bagi pihak penerima, hibah bisa diberikan kepada         siapa pun yang dipilih oleh pihak pemberi. Namun, ada pengecualian yaitu apabila hibah terdapat anak di bawah umur atau             orang yang tidak waras akal pikirannya, maka harus diserahkan kepada wali yang sah dari mereka.
- Barang yang dihibahkan (Al Mauhuub)Barang yang dihibahkan pun memiliki beberapa persyaratan yang berkenaan dengan harta yang dihibahkan, yaitu:
- Barangnya jelas ada ketika hendak dihibahkan
- Barang yang dihibahkan sudah diserahterimakan.
- Barang yang dihibahkan adalah milik sang pemberi hibah.
    4. Tanda serah terima (shighat)
      Menurut para ulama fikih, terdapat dua jenis tanda serah terima atau shighat, di antaranya shighat perkataan (lafaz) yang              disebut dengan istilah ijab dan qabul, serta yang kedua yaitu shighat perbuatan, seperti penyerahan barang secara langsung           tanpa adanya ijab qabul.
Untuk memenuhi syarat agar dapat melakukan hibah harus memenuhi 3 syarat sebagaimana akan dijelaskan di bawah ini:
Syarat Pemberi Hibah
- Pemberi hibah perlu memenuhi persyaratan berikut agar proses pemberian barang yang dihibahkan sah:
- Merdeka atau mampu secara finansial.
- Balig atau sudah dewasa.
- Berakal sehat.
- Merupakan pemilik sah dari barang yang dihibahkan.
Syarat Penerima Hibah
- Penerima hibah perlu dipastikan benar-benar ada waktu serah terima berlangsung. Seperti yang disebutkan pada bagian sebelumnya, penerimaan barang hibah bisa diwakilkan jika penerimanya masih di bawah umur atau gila.
- Syarat Barang yang Dihibahkan
- Hibah dinyatakan sah apabila barang yang dihibahkan memenuhi persyaratan berikut:
- Benar-benar ada;
- Merupakan milik pemberi;
- Bernilai;
- Dapat dimiliki zatnya;
- Tidak terhubung dengan tempat pemberi hibah, seperti tanaman dari rumah pribadi tanpa tanahnya; dan
- Sifat pemberian khusus untuk pihak penerima saja.
Adapun syarat lain yang diatur di dalam KUHPerdata untuk melakukan hibah akan dijelaskan di bawah ini:
Syarat Pemberian Hibah Berdasarkan Ketentuan Hukum Perdata
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya. Adapun ketentuan yang terdapat di dalam pasal-pasal yang disebutkan di atas yaitu:
Pasal 612Â