Kata kunci: PDBK(Peserta Didik Berkebutuhan Khusus; kompetensi guru; sekolah inklusi
Â
Abstract
Until now there are still many children with special needs who experience discrimination in everyday life. In addition, in Indonesia, especially in the area of West Kalimantan, access to education for children with special needs is still relatively small. Because of that, inclusive schools emerged. Inclusive Schools are schools that have educational services for children with special needs so they can pursue the same education as other regular or regular children. With an inclusive school, it opens opportunities for children with special needs to be able to pursue the same education as other common children and they can also socialize with each other. One of the supports so that inclusive schools can run well is the GPK (special guidance teacher). It is the Special Companion Teacher who will be responsible for students with special needs.
This study aims to determine the professional competence of inclusive school teachers in dealing with children with special needs through regular classroom learning. This type of research is action research. The subjects of this study were 14 regular teachers and 4 special supervising teachers in Pontianak City Integrated Kindergarten. Data collection techniques through observation as well as, in-depth interviews, and document analysis. Data analysis was carried out by descriptive analysis.
The results of the study show that inclusive schools must indeed have Special Assistance Teachers who are competent in order to shape the character of Students with Special Needs and must equip Special Assistance Teachers with related professional skills.
Keywords:PDBK (Students with Special Needs); teacher competence; inclusive school
PENDAHULUAN
Pendidikan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya agar lebih bermartabat. Guna mewujudkan tujuan tersebut negara memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu kepada setiap warganya tanpa terkecuali termasuk bagi individu yang memiliki perbedaan dalam kemampuan (difabel) seperti yang tertuang pada UUD 1945 pasal 31 (1). Namun sayangnya sistem Pendidikan di Indonesia        belum mengakomodasi keberagaman, sehingga menyebabkan munculnya segmentasi lembaga pendidikan yang berdasar pada perbedaan agama, etnis, dan bahkan perbedaan kemampuan baik fisik maupun mental yang dimiliki oleh siswa. Segmentasi lembaga pendidikan ini telah menghambat siswa untuk dapat belajar menghormati realitas keberagaman dalam masyarakat Pendidikan merupakan bagian penting dalam kehidupan masa depan generasi masa kini. Dengan adanya Pendidikan, maka masa depan generasi masa kini bisa menjadi lebih baik. Untuk menjadikan generasi masa kini agar bisa menjadi pribadi yang baik merupakan tugas seorang pendidik. Seorang pendidik atau guru inilah yang nantinya akan memberikan ilmu, wawasan, informasi yang dibutuhkan oleh peserta didik. Bahkan meskipun saat ini jaman sudah semakin canggih, semua informasi bisa ditemukan di dalam google, tetapi sosok seorang guru tidak akan bisa tergantikan. Oleh karena itu, untuk menyeimbangkan dengan kemajuan zaman dan teknologi, maka setiap guru harus meningkatkan kompetensinya.
Sekolah inklusif adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan bagi semua peserta didik pada sekolah yang sama (sekolah reguler) tanpa diskriminasi dengan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran, serta sistem penilaiannya. Sejalan dengan kecenderungan tuntutan perkembangan dunia tentang pendidikan inklusif, Indonesia pada tahun 2004 telah memulai untuk mengembangan layanan pendidikan inklusi. Terdapat landasan filosofis, landasan yuridis, landasan empiris dan landasan pedagogis dalam pendidikan inklusi. Serta dalam penyelenggaraan pendidikan inklusi menganut prinsip pemerataan dan peningkatan mutu, prinsip keberagaman, prinsip kebermaknaan, prinsip keberlanjutan dan prinsip keterlibatan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 70 tahun 2009 dalam Kustawan dan Hermawan (2013: 149) tentang Pendidikan Inklusif yang menyatakan bahwa Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. pendidikan inklusif pada hakikatnya sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan untuk semua anak dengan fokus pada mereka yang rentan terhadap marjinalisasi. Pendidikan inklusif diharapkan pendidikan bagi semua anak dapat terlaksana bukan hanya sebagai slogan tetapi dengan sungguh-sungguh mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan seluruh anak tanpa terkecuali.