Kompetensi Guru Pembimbing Khusus Bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Sekolah Inklusif TK Terpadu Kota Pontianak
Gina Melinda Jaya, Dr. Wiwik Dwi Hastuti, Dr. Ranti Novianti, M.Pd.
Â
Universitas Negeri Malang -- Jl. Jl. Semarang No.5, Sumbersari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145
Universitas Negeri Malang -- Jl. Jl. Semarang No.5, Sumbersari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145
Universitas Negeri Malang -- Jl. Jl. Semarang No.5, Sumbersari, Kec. Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur 65145
E-mail : ginajaya059@gmail.com 089514697219
Abstrak
Sampai saat ini masih banyak anak-anak berkebutuhan khusus yang mengalami diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, di Indonesia, terutama di daerah Kalimantan Barat akses Pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus masihlah tergolong sedikit. Oleh karena itu muncullah sekolah inklusif. Sekolah Inklusif merupakan sekolah yang memiliki layanan Pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus agar bisa menempuh Pendidikan sama dengan anak umum atau reguler lainnya. Dengan adanya sekolah inklusif maka membuka peluang bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk bisa menempuh Pendidikan yang sama dengan anak umum lainnya dan mereka juga bisa saling bersosialisasi. Salah satu penunjang agar sekolah inklusif bisa berjalan dengan baik adalah adanya GPK (guru pembimbing khusus). Guru Pendamping Khusus tersebutlah yang akan bertanggung jawab atas peserta didik yang berkebutuhan khusus.Â
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi profesional guru sekolah inklusif dalam menangani anak berkebutuhan khusus melalui pembelajaran dikelas reguler. Jenis penelitian ini adalah penelitian tindakan. Subjek penelitian ini adalah 14 guru reguler dan 4 guru pembimbing khusus di TK Terpadu Kota Pontianak. Teknik pengumpulan data melalui  pengamatan serta, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Analisis data dilakukan dengan analisis deskriptif..
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekolah inklusif memang harus memiliki Guru Pendamping Khusus yang kompeten agar bisa membentuk karakter Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dan harus membekali Guru Pendamping Khusus dengan keterampilan professional terkait.