Mohon tunggu...
Pendidikan

Pembahasan tentang Pemilu

7 Desember 2018   05:00 Diperbarui: 7 Desember 2018   05:00 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengawasan pemilu, terutama terkait dengan penghitungan dan rekapitulasi suara rakyat, sudah semestinya dilakukan rakyat sendiri. Adapun peran negara adalah bagaimana menindaklanjuti berbagai informasi dan laporan hasil pengawasan rakyat. Negara dapat berperan dalam penegakan hukum pemilu.

Perkembangan ke arah mata rakyat sebenarnya telah dapat dilihat dengan mulai munculnya berbagai gerakan rakyat yang siap melakukan pengawasan. Gerakan sejuta relawan pengawas pemilu dan berbagai gerakan relawan lainnya merupakan bukti adanya gairah partisipasi rakyat tersebut.

Kecurangan yang marak di Pemilu 2014, dan minimnya perhatian publik terhadap maraknya kecurangan tersebut hendaknya tidak terulang di Pemilu 2019. Kehendak untuk turut serta mengawal suara di masyarakat sebenarnya cukup tinggi. Namun, kebanyakan rakyat tidak memiliki pemahaman dan kemampuan yang memadai tentang teknis pengawasan pemilu. Karena itu, berbagai simpul masyarakat yang peduli terhadap terciptanya pemilu yang jujur dan bersih perlu menunjukkan peran serta aktif untuk ikut mengupayakan sosialisasi dan peningkatan kemampuan pengawasan oleh rakyat.

Gerakan Pemilu Gotong Royong

Pelibatan masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemilu bukanlah hal baru sebagai bagian dari infrastruktur pemilu. Samuel Huntington (1992) dalam bukunya Partisipasi Politik menguraikan, salah satu partisipasi rakyat adalah ikut terlibat dalam aktivitas pemilu yang salah satunya adalah dengan ikut serta dalam mengawasi pemilu.

Pemilu partisipatif yang sudah galakkan oleh Bawaslu harusnya dirawat dan terus disuarakan kepada masyarakat, sebagai salah satu bagian dalam upaya mewujudkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan pemilu yang luber dan jurdil. Karena pada esensinya demokrasi adalah pelibatan rakyat secara menyeluruh --"of the people, for the people, and by the people."

Dalam proses menuju pesta Pemilu 2019 harus mulai diserukan juga gerakan Pemilu Gotong Royong, gerakan yang bertujuan melibatkan rakyat dalam proses pengawasan. Konsepsi negara gotong royong yang dicetuskan oleh Sukarno (1945) sejatinya juga menjadi inspirasi dalam proses pengawasan pemilu. Bahkan kata Sukarno, lima sila dalam Pancasila jika diperas akan menjadi satu yakni gotong royong, karena bangsa ini dibangun di atas konsepsi negara gotong royong.

"Gotong royong adalah pembantingan tulang bersama, pemerasan keringat bersama, perjuangan bantu-membantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Ho-lopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama!" (Pidato Sukarno di BPUPKI, 1 Juni 1945)

Gerakan Pemilu Gotong Royong dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 setidaknya akan menjamin kualitas pemilu bisa lebih baik daripada penyelenggaraan Pemilu 2014. Serta, untuk memastikan terjaminnya setidaknya empat hal; pertama, memastikan terlindunginya hak politik warga masyarakat sesuai amanah UUD 1945, karena rakyat akan merasa memiliki terhadap penyelenggaraan pemilu sehingga akan ada kesadaran untuk mengawasi suaranya yang diberikan dalam pemilu.

Kedua, memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan, dan berintegritas dari sisi penyelenggaraan dan penyelenggaranya. Konstitusi mengamanahkan bahwa pemilu harus dilakukan atas dasar juber dan jurdil tanpa intervensi siapapun, hingga setelah amandemen UUD 1945 dibuatlah lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang bersifat independen untuk memastikan luber dan jurdil dapat terealisasi.

Ketiga, mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik. Pemilu adalah momentum untuk restorasi kepemimpinan, momentum melahirkan pemimpin baru yang lebih baik, dan sebagai upaya terus memperbaiki bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun