Mohon tunggu...
M. Gilang Riyadi
M. Gilang Riyadi Mohon Tunggu... Penulis - Author

Movie review and fiction specialist | '95 | contact: gilangriy@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Balada Keberadaan Tukang Parkir dalam Berjalannya Sebuah Tempat Usaha

12 November 2024   21:24 Diperbarui: 13 November 2024   08:39 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PERWALI Cimahi No. 27 Tahun 2020

Pelaku usaha pun (terutama yang kecil-menengah) mengeluhkan bahwa sejak adanya tukang parkir jumlah pengunjung berkurang drastis.

Hal inilah yang jadi balada bagi pemilik usaha karena sejak awal malah dipaksa untuk menerima akamsi tadi untuk menjaga lahan.

Image by Youtube Jagoan Cuan
Image by Youtube Jagoan Cuan

Di satu sisi, sebenarnya bisa saja lho para akamsi itu pergi dan sebuah usaha tetap bisa berjalan tanpa adanya tukang parkir.

Tapi tentunya harus ada konsekuensi, yaitu membayar pihak akamsi dengan nominal tertentu setiap bulannya. Jumlahnya biasanya diestimasikan dengan pendapatan yang seharusnya didapat dari menjaga parkir selama sebulan.

Saya bisa tahu ini karena ada satu minimarket dekat rumah yang tidak ada tukang parkirnya, padahal minimarket lain justru banyak dijaga oleh tukang parkir. 

Karena kebetulan ada tetangga yang kerja di minimarket tersebut, ia mengatakan bahwa memang pihak minimarket (yang diurus oleh pusat) telah membayar dengan sejumlah tertentu ke pihak-pihak terkait agar lahan parkir bisa steril dari yang jaga.

TINDAKAN PEMERINTAH YANG HARUS LEBIH TEGAS

Keresahan masyarakat atas tindakan tukang parkir yang ilegal ini seharusnya bisa dilirik oleh pemerintah, terutama pemerintah daerah yang sudah menentukan mana titik resmi dan titik tidak resmi yang tidak jadi pendapatan daerah.

Misalnya saja dari Dishub yang melakukan sweeping tidak hanya ke kendaraannya, namun ke tukang parkirnya.

Pihak Bapenda pun bisa ikut berkontribusi dengan menggalakkan pajak parkir ke tempat-tempat usaha yang memang belum terdata, sehingga uang yang disetorkan masyarakat pun bisa lebih jelas.

Image by TribunNews
Image by TribunNews

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun