Mohon tunggu...
Gilang RafiChandra
Gilang RafiChandra Mohon Tunggu... Wiraswasta - I'm a part of mastertrack magister management Binus University

For me cars is a passion and a business. Find my business on Instagram @dndt.id

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fenomena Jastip, Siapa Mau Tanggung Beban Kerugian Negara?

13 Maret 2020   18:11 Diperbarui: 13 Maret 2020   18:15 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena impor di negara Indonesia kian melejit. Tak bisa dipungkiri jika era yang semakin canggih ini menawarkan kemudahan dalam bertransaksi berjangka global. 

Situs online menjadi pasar baru bagi produsen untuk menjajakan barangnya, membuat masyarakat kian tergiur. Mengkonsumsi barang impor layaknya menjadi hal yang lumrah bagi masyarakat, mulai dari barang primer sampai tersier dipercayai barang impor memiliki kualitas paling baik. 

Menurut data yang didapat dari kementrian keuangan RI kinerja impor indonesia pada akhir januari 2020 berada pada angka 14.28 (US$ Miliar) dan ekspor pada angka 13.41 (US$ Miliar) hal ini berarti masih terjadi deficit karena lebih besarnya angka impor.

Tantangan pemerintah pun bertambah seiring dengan perkembangan zaman, beredarnya jastip (re:jasa titip) membuat tidak sedikit pertahanan akan penyelundupan kecolongan. 

Berkembangnya jastip dimulai ketika seseorang yang kerap bepergian keluar negeri membelikan sejumlah barang sesuai yang dipesankan dengan uang tambahan sebagai jasa telah membelikan barang pesanan. 

Melihat sumber pendapatan yang menggiurkan akhirnya fenomena jastip pun menjamur, kisaran bayaran jasa untuk setiap pembelian barang pun bervarian, dari harga rendah hingga tertinggi. Tinggal bagaimana konsumen cermat memilih jasa titip yang akan dipilih.

Alasan. Banyak masyarakat yang menggemari jasa yang ditawarkan oleh jastip ini, tak heran jika barang belanjaan yang dibei jastip berjumlah puluhan barang dengan varian harga murah hingga harga yang sangat tinggi. 

Masyarakat merasa terbantu karena dengan mudah mendapatkan barang impor yang diinginkan tanpa harus pergi keluar negeri yang harus merogoh ongkos yang mahal, belum lagi pengurusan dokumen-dokumen yang harus disiapkan ketika harus pergi keluar negeri. Maka jastip dinilai sebagai perantara yang baik dan langkah praktis dalam mendapatkan barang yang diinginkan.

Namun, terdapat fakta yang sungguh membuat miris, banyak pelaku jastip yang hanya mementingkan keuntungan tanpa berfikir terhadap kerugian negara yang dapat timbul akibat tindakannya tersebut karena lalai terhadap aturan yang telah ditetapkan cukai barang impor yang masuk. 

Hal ini termasuk tindakan penyelundupan dan merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, penyelundupan adalah tindakan pidana ringan juga berat jika dalam dikategorikan dalam kondisi tertentu. 

Dalam pasal 102 huruf a setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dan pasal 102 huruf b, membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean. 

Dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. Bahkan dalam pasal 102B, penyelundup bisa dikenakan pidana yang lebih berat. 

Dalam pasal tersebut diatur, pelanggaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 dan pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi ekonomi negara dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 100 miliar serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan maka sanksinya adalah kurungan badan.

Pemerintah sejatinya tidak melarang jastip untuk membawa barang masuk ke indonesia jika tidak lebih dari 500 USD dan juga menaati pajak yang telah ditetapkan cukai yakni PPN 10 persen, PPh 10 persen dan Bea Masuk 7,5 persen.

Dampak. Impor dapat meningkatkan angka pengangguran dalam negeri, hal ini terjadi karena kegiatan import membuat banyak lapangan kerja hilang karena produk yang yang akan dibuat telah tersedia dari proses impor tersebut.

Dengan adanya impor membuat persaingan industri dalam negeri akan kewalahan dengan produk luar negeri hal ini akan membuat tekanan kepada pengusaha atau industri dalam negeri. Dan juga devisa negara akan terus mengalami pengurangan jika terus melakukan impor, hal ini terjadi kerana komsumsi yang berlebihan terhadap barang import.

Perlunya kesadaran bahwa tindakan impor yang kita lakukan mungkin hanya sekedar pemenuhan barang pribadi, namun jika kita sudah pada tahap candu dan bergantung pada impor, beban tersebut bukan hanya menjadi tanggungan pribadi namun sudah menjadi beban tanggungan nasional.

Kira-kira apa solusi yang dapat dilakukan?

Memiliki rasa nasionalisme yang tinggi

Bentuk nasionalisme  tidak hanya dalam bentuk mengikuti upacara dihari-hari nasional, melainkan turut perduli terhadap kondisi perekonomian negara. Karena penunjang negara agar tetap pada keadaan sejahtera dan stabil adalah dengan terjaganya kondisi perekonomian. 

Dampak dari tidak terjaganya perekonomian merupakan beban nasional yang akan terasa dampaknya bagi setiap individu. ketika inflasi terjadi sehingga barang menjadi mahal maka masyarakat akan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, ketidak stabilan ekonomi menyebabkan pula nilai rupiah yang semakin mengecil dibanding dollar. 

Akan terjadi kelangkaan dimana-mana, kriminalitas bertambah, angka pengangguran meningkat, dan masalah-masalah ekonomi yang akan timbul lainnya.

Mendukung serta menciptakan industri yang kreatif dan bermutu tinggi

Barang impor memang dikemas dan dibuat dengan peralatan yang canggih sehingga menghasilkan barang yang memiliki mutu tinggi, oleh karena itu dibutuhkan keahlian dan ciri khs dari setiap produk yang dibuat industri dalam negeri agar dapat menjadi daya tarik dan mampu bersaing. 

Karena Indonesia dengan keanekaragaman budayanya serta SDAnya yang melimpah ruah jika dimanfaatkan dengan baik mampu menghasilkan karya-karya yang bagus dan banyak diminati. 

Seperti sudah mulai berkembangnya industri-industri kecil penghasil produk dalam negeri yang karyanya banyak diminati bahkan sampai ke kancah internasional. Hal ini merupakan langkah yang baik dalam mendobrak semangat dalam bersaing dengan produk-produk impor.

Tentunya, dibutuhkan support daripada masyarakat untuk mulai membeli dan percaya terhadap barang-barang produksi lokal supaya industri tersebut dapat berkembang, jika kita sebegitu kritisnya dalam mengomentari ekspor yang rendah serta angka impor yang tinggi tanpa mensupport produk-produk lokal dalam negeri. 

Tentunya kritik yang kita lontarkan baiknya menjadi bentuk intropeksi diri, "apa yang sudah saya lakukan terhadap industri lokal?/sudahkah saya berperan dalam mensupport industri lokal?"

Memulai untuk berinvestasi pada UMKM maupun bentuk usaha lokal lainnya

Banyak industri yang mampu menghasilkan produk yang berkualitas dan bermutu tinggi namun tidak sedikit dari mereka yang kekurangan dana dalam pengembangan bisnisnya tersebut. 

Maka mulailah untuk berinvestasi pada bisnis-bisnis lokal, karena dengan berkembangnya bisnis lokal tersebut maka akan lebih banyak lagi serapan tenaga kerja serta produk-produk yang dihasilkan akan semakin beragam.

Jika kita tidak cukup kreatif ataupun tidak sempat waktu dalam menciptakan produk lokal, maka dengan berinvestasilah cara kita sebagai bentuk turut perduli dan berperan dalam pertumbuhan ekonomi negeri.

Tentunya peran support pemerintah juga tidak luput dari setiap kegiatan perekonomian dalam negeri, mulai dari kebijakan seperti, Memberikan insentif fiskal dan moneter untuk menambah kegiatan dalam produksi barang ekspor. 

Insentif-insentif ini antara lain adalah membina kawasan perusahaan dan kawasan bebas pajak (free trace zone), memberikan kemudahan pinjaman, atau memberi subsidi ekspor, mewujudkan kestabilan upah dan harga. 

Pertambahan ekspor sangat tergantung kepada kemampuan ekspor Negara untuk bersaing di luar negri. Salah satu faktor yang menentukan kapasitas bersaing adalah biaya produksi yang rendah. Untuk memastikan agar biaya produksi tetap rendah, upah dan harga-harga barang dalam negri perlu distabilkan. Batasan Kuota Impor: Pembatasan langsung atas jumlah barang yang boleh diimpor.

Voluntary Export Restraint (VER): Pembatasan kuota atas jangkauan atau tingkat intensitas hubungan perdagangan international yang dikenakan oleh pihak negara pengekspor. Persyaratan Kandungan Lokal: Pengaturan yang mensyaratkan bahwa bagian-bagian tertentu dari suatu produk secara fisik harus dibuat didalam negri, atau menggunakan bahan baku komponen-komponen setempat.

Bukan persoalan "Siapa Mau Tanggung Beban Kerugian Negara?" melainkan sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk menjadi individu yang memiliki peran penting terhadap perekonomian negara. Jadilah individu yang perduli dan berani mengambil langkah kebenaran. Karena beban negara tidak akan berkurang jika perilaku masa bodo masih menjadi budaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun