Mohon tunggu...
gilang mahardi
gilang mahardi Mohon Tunggu... -

movies

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus BOT Menara BCA, Perdata atau Pidana?

16 Maret 2016   12:25 Diperbarui: 16 Maret 2016   12:32 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Selanjutnya apabila dari poin tersebut terdapat salah satunya dalam perkara sebuah perjanjian, maka hal tersebut dapat dimasukan kedalam ranah hukum pidana. Akan tetapi jika yang terjadi hanyalah pelanggaran kewajiban setelah kesepakatan terbuat, maka disebut wanprestasi dan masuk dalam ranah hukum perdata.

            Pada kasus BOT antara PT HIN dengan Grand Indonesia, tuduhan bahwa Grand Indonesia telah melanggar kesepakatan perjanjian dan akan dipidanakan tidak bisa dibenarkan. Kasus tersebut hanya bisa masuk dalam ranah perdata bukannya pidana, karena tuduhan pelanggaran terkait penambahan dua bangunan merupakan bagian dari kontrak kerjasama BOT PT HIN dengan Grand Indonesia pada pasal 1.2 (hal. 7) yang berbunyi “Gedung dan fasilitas penunjang adalah bangunan-bangunan dan segala fasilitas pendukung yang wajib dibangun dan/atau direnovasi penerima hak BOT di atas tanah, 

yaitu, antara lain, pusat perbelanjaan, hotel, dan bangunan-bangunan lainnya, berikut fasilitas parker serta fasilitas penunjang lainnya..”.  Dengan demikian, sepertinya sulit untuk membawa masalah ini ke ranah pidana dikarenakan tuduhan yang dilancarkan oleh pihak PT HIN tidak benar adanya. [caption caption="http://www.kompasiana.com/ninodumanauw"]

[/caption]

 

Sumber:

http://www.gresnews.com/berita/hukum/15083-menakar-ranah-perdata-atau-pidana-kasus-pembangunan-menara-bca-dan-kempinski/0/

http://www.gresnews.com/berita/tips/31122-tips-alasan-kasus-hukum-perdata-berubah-menjadi-pidana/0/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun