Bila seandainya hasil Real Count KPU sama dengan Quick Count dari Litbang Kompas maka selisih suara antara Jokowi dan Prabowo sekitar 10,96 persen dikalikan dengan 192 juta setara dengan 21 juta.
Dan rasa-rasanya sangat tidak mungkin bagi BPN Prabowo-Sandi membuktikan adanya kecurangan yang masif, terstruktur dan sistematis hingga 21 juta suara tersebut.
Saat ini kita hanya menunggu hasil rekapitulasi resmi dari KPU hingga penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih untuk 2019-2024 mendatang. Bila satu pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena adanya dugaan tindakan kecurangan maka biar lewat MK lah semuanya dibuktikan dugaan tindakan kecurangan tersebut.
Tidak perlu gaduh riuh hingga harus menyebabkan goncangan pada stabilitas keamanan negara, karena akan ada pihak-pihak yang dengan sengaja mencoba membuat kekacauan di Indonesia.
Apapun hasilnya nanti, siapapun yang menjadi Presiden Republik Indonesia yang sudah diputuskan KPU dan MK maka kita harus menerimanya entah itu orang yang kita dukung untuk dipilih atau tidak, karena mereka mempunyai legal standing yang sah dan kita harus mematuhi hukum yang berlaku tersebut. Kita harus tunduk di bawah hukum dan persoalan kamu suka atau tidak dengan pasangan terpilih nanti, itu hal yang berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H