Mahfud mengungkapkan bahwa dia menjadi hakim ketika kasus-kasus kecurangan pada pemilu banyak terjadi. Mahfud juga  mengatakan bahwa pihak yang kalah dalam pemilu langsung berkata ada kontestan yang curang. Sesudah dilakukan pemeriksaan di pengadilan ditemukan bahwa kecurangan tidak terjadi pada kontestan namun pada elemen bawah.
Dan kecurangan yang terjadi di bawah adalah silang, yakni sama-sama melakukan kecurangan.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa bila terdapat kecurangan, lantas Pemilu yang sudah dilangsungkan tidak serta-merta menjadi batal.
Hasil pemilu bisa dinyatakan batal ketika kecurangan yang terjadi bersifat signifikan, bila salah satu pasangan kalah 5 juta suara dan hanya bisa membuktikan lima ratus suara maka akan tetap kalah.
Karena kecurangan dalam pemilu tetap ada, dan hasil Pemilu bisa dibatalkan ketika kecurangannya signifikan akan mempengaruhi suara yang ada.
Masihkah Ada Harapan untuk Prabowo-Sandi ?
Apabila nanti hasil quick count yang dilakukan oleh lembaga survei (Litbang Kompas) sama dengan real count pada 21 Mei 2019 mendatang yakni dimenangkan oleh pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, bolehkan BPN Prabowo-Sandi tidak terima dengan hasil rekapitulasi Pemilu dari KPU?
Tentu saja hal tersebut boleh dan wajar, namun baik BPN, Prabowo bahkan TKN Jokowi-Ma'ruf Amin tidak mempunyai hak untuk membatalkan hasil keputusan KPU karena Prabowo tidak mempunyai legal standing melakukan pembatalan hasil rekapitulasi suara dari KPU.
Bahkan Mahkamah Konstitusi (MK) juga tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan hasil rekapitulasi pemungutan suara tersebut. Yang bisa MK lakukan adalah memutuskan satu per satu kasus kecurangan yang dibawa, sehingga pembatalan akan dimungkinkan bila terjadi perubahan suara yang signifikan bagi kedua calon.
Sebagai contoh, bila terjadi dugaan kecurangan di 20 TPS maka MK akan memproses 20 TPS tersebut, bila terbukti terjadi kecurangan maka hasilnya akan masukkan ke data nasional.
Pihak BPN 02 atau Prabowo juga tidak bisa mengadukan gugatan kecurangan berdasarkan hasil quick count karena gugatan dugaan kecurangan yang diterima oleh MK adalah hasil pleno dari KPU bukan lembaga survei, sehingga bila Prabowo ingin mengajukan gugatan ke MK hanya bisa dilakukan setelah 21 Mei 2019 mendatang.