Sedangkan dari barang bukti yang ditemukan, pada tahun 2017 BNN menyita 2,9 juta butir ekstasi dan 4,71 ton sabu.
Pada tindak pencucian uang yang dilakukan oleh para bandar narkoba pada tahun 2017 aset yang diamankan oleh BNN senilai Rp 105 Miliar yang berasal dari 27 kasus.
Hukuman Mati
Tidak hanya itu efek jera berupa hukuman mati juga diterapkan oleh pemerintah guna memberantas narkoba di Indonesia.
Pada awal tahun 2015 adalah kali pertama Indonesia menerapkan hukuman mati pada terpidana narkoba. Hukuman mati ini dilaksanakan di Lapas Nusakambangan.
Pelaksanaan hukuman mati pertama kali dilakukan pada Minggu 18 Januari 2015 dan terdapat 6 terpidana yang akan dieksekusi yang terdiri dari satu orang WNI dan 5 WNA.
Kemudian eksekusi hukuman mati gelombang ke dua dilakukan pada 29 April 2015 dengan 8 orang terpidana. Eksekusi ke tiga dilakukan pada 26 Juli 2016 dengan 14 terpidana mati.
Pemerintah sebenarnya sudah berusaha dengan keras mulai dari pengungkapan kasus narkoba hingga sikap beraninya memerangi narkoba dengan memberikan hukuman mati bagi para pelanggar kelas berat tanpa pandang bulu.
Namun, ancaman-ancaman dari bahaya narkoba tersebut masih akan terus menghantui kita sebagai warga negara yang hadir di Indonesia. Tidak hanya pemerintah, kita sebagai masyarakat juga turut andil untuk waspada dengan situasi ini. Narkoba sudah seharusnya menjadi salah satu konsen dan menjadi prioritas utama yang perlu kita tekan keberadaannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H