Fakta-fakta ini menyiratkan bahwa mereka yang seharusnya dianggap sebagai publik figur, tokoh masyarakat yang wajahnya ada di berbagai media dan diharapkan menjadi panutan dan mengedukasi orang "biasa" justru malah yang menjadi pengguna bahkan pengedar dari barang haram ini.
Setidaknya dari hal ini kita harus mengerti dan membuka mata, bahwa lingkungan yang sedang kita hadapi dalam keadaan yang tidak baik-baik saja, ada ancaman serius yang membutuhkan konsen kita.
Ada dua fakta yang tidak bisa kita hindari terkait narkoba di Indonesia seperti 71 narkotika jenis baru sudah masuk di Indonesia dan sekitar 70 persen narapidana yang berada di penjara adalah pelaku narkoba.
71 Narkotika Jenis Baru Masuk di Indonesia
Hal ini tentu menjadi kenyataan yang menyedihkan sekaligus membuat kita menjadi was-was terkait permasalahan hal ini.
Satu narkotika dan psikotoprika jenis baru yang sudah masuk di Indonesia ini berbentuk tembakau, tepung dan cair, benda-benda yang sangat dekat di lingkungan kita yang bahkan tidak perlu suntikan lagi untuk mengkonsumsinya.
Dan belum lama ini polisi menyita 9 ribu pil narkoba jenis baru yang disebut diamon atau pil MXE.
Sedangkan narkotika dalam bentuk cair salah satunya adalah campuran tetra hydro karabinol (THC) yang terdapat pada ganja. THC ini juga dicampur dengan liquid vape.
Narkoba jenis baru ini tidak termasuk golongan narkotik dan psikotropika karena tidak ada di dalam UU Indonesia, dalam dunia internasional pun jenis narkotika baru ini masuk ke dalam kategori New Psychoactive Substances (NPS).
Kesadaran akan ancaman narkoba ini harus segera ditingkatkan bila garis pantai Indonesia tidak dijaga dengan maksimal atas kerjasama dari masyarakat dan lembaga terkait, maka wilayah di Indonesia bisa berpotensi menjadi gerbang masuk narkoba dari luar negeri.
Beberapa daerah yang diduga sebagai pintu masuk narkoba ke Indonesia seperti Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.