Mohon tunggu...
Giens
Giens Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

I like reading, thinking, and writing.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

KPK Biarkan Korupsi di Gedungnya Sendiri

18 Februari 2016   12:59 Diperbarui: 18 Februari 2016   13:24 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai catatan, pasal 50 Undang-Undang no. 24 tahun 2009 sebenarnya mencantumkan lampiran berupa gambar Garuda Pancasila. Sayangnya, jumlah mata rantai di dada Garuda Pancasila lampiran tersebut justru tak sesuai isi undang-undangnya karena jumlahnya 18, kelebihan satu. Jadi kalau main "hukum-hukuman", KPK bisa saja beralasan undang-undang no 24 tahun 2009 itu cacat hukum sehingga Garuda Pancasila di "lapak"-nya tetap sahih adanya dan tidak melanggar hukum. Jadi, meski cuma 12, bukan berarti 5 mata rantainya hilang dikorupsi. Mungkin saja sekadar tipuan fotografi. Lalu siapa yang harus peduli?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun