Sebagai catatan, pasal 50 Undang-Undang no. 24 tahun 2009 sebenarnya mencantumkan lampiran berupa gambar Garuda Pancasila. Sayangnya, jumlah mata rantai di dada Garuda Pancasila lampiran tersebut justru tak sesuai isi undang-undangnya karena jumlahnya 18, kelebihan satu. Jadi kalau main "hukum-hukuman", KPK bisa saja beralasan undang-undang no 24 tahun 2009 itu cacat hukum sehingga Garuda Pancasila di "lapak"-nya tetap sahih adanya dan tidak melanggar hukum. Jadi, meski cuma 12, bukan berarti 5 mata rantainya hilang dikorupsi. Mungkin saja sekadar tipuan fotografi. Lalu siapa yang harus peduli?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H