Mohon tunggu...
Ghozan Sehat
Ghozan Sehat Mohon Tunggu... -

penggembara jagad maya yg lagi numpang neduh wonten ing jagad dunyo.\r\n\r\n"urip iku sakdermo nglakoni"

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

RUU Nakes Untuk Siapa?

13 September 2014   21:26 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:47 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. penelantaran pasien (abandonment)

6. terlibat sendiri atau menyalahgunakan profesinya dalam penyebaran obat narkotika atau minuan keras

7. dsb

Hukum medik tentu bersifat kasusitis, mempunyai ciri dan sifat yg berlainan sehingga tidak dapat digeneralisir terhadap semua kasus.

Pendek kata hukum pidana tolak ukurnya pada kesalahan kasar (culpa lata, grove schuld, mayor guilt)

Prof. Van der Mijn “in civil liability mayor guilt is not the crucial point, in contrast to the situation in criminal liability. Minor guilt may already lead to liability”.

Harapan rakjat biasa, kedepan RUU Nakes ini  harus berpijak pada "PATIENT SAFETY".

Mendengarkan semua asupan dari stake holder, terlebih wontjilik seperti saya.

salam sehat

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun