5. penelantaran pasien (abandonment)
6. terlibat sendiri atau menyalahgunakan profesinya dalam penyebaran obat narkotika atau minuan keras
7. dsb
Hukum medik tentu bersifat kasusitis, mempunyai ciri dan sifat yg berlainan sehingga tidak dapat digeneralisir terhadap semua kasus.
Pendek kata hukum pidana tolak ukurnya pada kesalahan kasar (culpa lata, grove schuld, mayor guilt)
Prof. Van der Mijn “in civil liability mayor guilt is not the crucial point, in contrast to the situation in criminal liability. Minor guilt may already lead to liability”.
Harapan rakjat biasa, kedepan RUU Nakes ini harus berpijak pada "PATIENT SAFETY".
Mendengarkan semua asupan dari stake holder, terlebih wontjilik seperti saya.
salam sehat
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI