b. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu
tindakan dilakukan; dan
c. alasan pengaduan.
(3) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak
menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak
pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata
ke pengadilan.
Seandainya MK kembali menerima permohonan tersebut, nyaris tak ada lagi yang bisa 'menyentuh' dokter.
Padahal bukan rahasia umum masih banyaknya fakultas kedokteran 'abal-abal' yang ada di negri ini, bahkan Menkes sudah meminta menutupnya (http://www.beritasatu.com/kesehatan/205754-menkes-minta-fakultas-kedokteran-abalabal-ditutup.html), belum lagi mereka yang berkecukupan bisa dengan mudah masuk fakultas kedokteran.
Alih-alih fakultas kedokteran 'abal-abal', yg favoritepun tidak menjamin menghasilkan kualitas seorang dokter yang adi luhur mengikuti apa yang pernah disumpahkan.
Oleh karena itu sebagai rakjat biasa saja, sayapun menolak RUU Nakes ini, bahkan meminta secara khusus agar supaya MK menolak judicial review pasal 66 ayat 3