Selanjutnya sayapun meminta kepada wakil rakjat yang terhormat secara khusus pada ketentuan pidana, agar mengembalikan/mencantumkan ruh/ nafas dan semangat untuk melindungi segenap rakjat Indonesia dari uu praktek kedokteran : pasal 75, 76 dan 79 setelah di 'preteli' MK (bersifat final dan mengikat) pada revisi RUU Nakes pasal : 68, 69, 70, 71 dan 73.
Ukuran pelanggaran profesi kedokteran tetap mengacu pada :
1. Pelanggaran Etika =>intern(self-imposed regulation) => memelihara harkat martabat, menjaga mutu => sanksi teguran, skorsing, pemecatan.
2. Pelanggaran Disiplin => hukum publik => melindungi masyarakat(termasuk anggota profesi) => sanksi teguran, skorsing, pencabutan
3 Pelanggaran hukum (berlaku umum) => menjaga tatib masyarakat luas => sanksi hukum perdata/ganti rugi dan hukum pidana (sanksi badan/ pencabutan).
Kembali lagi mengingatkan sepanjang pasal 66 ayat 3 ( yg skg jg sedang dilakukan “JR” - semoga hakim MK menolaknya) maka berlakulah sanski tsb.
Pelanggaran displinpun jika setingkat pelanggaran disiplin berat umumnya jg terkait dengan pelanggaran hukum, contoh “seriuos professional misconduct” (Dugaan Malpraktek Medik- J Guwandi, S.H) :
1. melakukan sesuatu yg seharusnya tdk dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yg seharusnya dilakukan (negligence)
2. ketidakmampuan tenaga medik utk menjalankan profesinya
3. melakukan hubungan seksual dgn pasiennya
4. menulis surat keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan