Saat ini, tiga pelaku pengeroyokan berinisial EN, AG, dan BC yang menewaskan BH di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah telah ditangkap dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berakibat fatal dan merusak nilai kemanusiaan serta hukum yang berlaku. (ghoni)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!