Saat ini, tiga pelaku pengeroyokan berinisial EN, AG, dan BC yang menewaskan BH di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah telah ditangkap dan terancam hukuman 12 tahun penjara. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa tindakan main hakim sendiri dapat berakibat fatal dan merusak nilai kemanusiaan serta hukum yang berlaku. (ghoni)Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!