Mohon tunggu...
Sosbud Pilihan

Kesimpulan tentang Status Gunung Kerinci, Menanggapi Artikel Hafiful Hadi Sunliensyar

21 Februari 2018   19:43 Diperbarui: 21 Februari 2018   20:03 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun untuk sekilas, tatkala masa dahulunya telah turun Puti Intan Jori keluarga dari Daulat yang Dipertuan Pagaruyung dengan Niniak Sutan Bandaro melalui Bukit Siguntang-guntang menuju pesisir barat Minangkabau naik kembali kearah gunung Kerinci menepat di Gunung Nilam Ijau terus ke Balai Duo dan turun ke Koto Tuo dan terakhir turun ke Pasimpai (Lubuk Gadang sekarang). Semua daerah-daerah mulai dari Gunung Nilam Ijau sampai ke Pasimpai sekarang berada di wilayah rantau XII koto, hal ini sekaligus mengklrafikasi tulisan saudara Hafiful yang menghubungkan Koto Tuo banuaran melalui informasi yang beliau temukan di link online tersebut dengan Koto Tuo yang ada dalam salinan Naskah Veth yang jelas sekali berbeda. Kalau kita dalami betul, sangat banyak nama wilayah koto tuo itu sekarang sehingga menghubungkanya perlu kehati-hatian.

Beberapa lamanya kemudian setelah itu maka diutuslah oleh Yang Dipertuan itu 12 orang dari Pagaruyung. Kedua belas orang tersebut adalah Dt. Bandaharo Putiah, Tuan Gadang Batipuah, Tuan Makhudum di Sumaniak, Tuan Kadi Padang Gantiang, Tuan Indomo di Saruaso, Niniak Bandaro Putiah, Niniak Rajo Labiah, Niniak Malepoh Nan Sati, Niniak Payuang Putiah, Niniak Tambun Tahie, Niniak Rajo Putiah, Niniak Intan Putiah.

Lama berjalan akhirnya rombongan itu berjumpa dengan Puti Intan Jori itu di daerah Ambun Dalam. Karena Puti Intan Jori tidak ingin kembali ke Pagaruyung maka datanglah Yang Dipertuan itu untuk tinggal di rantau XII koto dan beroleh anak bungsu maso itu yang kelak menjadi Yang Dipertuan Maharajo Bungsu. Lima orang dari rombongan itu kembali ke pagaruyung dan tujuh orang memutuskan tinggal pula di patah rantau tersebut.

Maka bernamalah maso itu Rantau XII Koto untuk mengingat 12 orang tersebut dan berdiri pula rajanya YDP Maharajo Bungsu, tujuh yang tinggal di patah rantau tersebut menjadi Tiang panjang dengan Tantua Rajo Sahian pucuk pimpinanya. Sampai sekarang jabatan Raja dan Tiang Panjang itu masih ada dan dapat ditemukan di rantau XII Koto. 

Ini adalah akhir dari catatan saya. Untuk menyingkatnya seluruhnya, tanpa panjang-panjang, keempat artikel dan tanggapan saya itu sebenarnya hanya bertanya satu hal saja : 

Seberapa kuat dan relevan dua naskah piagam yang diambil sebagai landasan yang menyatakan batas tigo luhah tanah sekudung itu dengan situasi dan kondisi di zaman sekarang serta situasi dan kondisi riil tentang status kepemilikan tanah ulayat di jurai Gunung Kerinci tersebut ?

Berikut saya tuliskan kembali keempat pertanyaan-pertanyaan saya tersebut agar dapat dipahami oleh pembaca yang budiman.   1. Pertanyaan pertama yang harus dijawab sebagai konklusi atas pernyataan beliau adalah di manakah tanah terakhir yang dimiliki oleh kelebu2 atau katakanlah Depati2 di Alam Kerinci yang watasnya lansung dengan tanah2 kaum ulayat tinggi masyarakat adat Rantau XII koto ? ( di dalam kawasan gunung kerincikah atau sudah "tersekut" jauh ke dalam lubuk gadang sangir ?)

2. Pertanyaan kedua apakah tidak ada satupun penghulu2 adat orang negeri Rantau XII koto yang punya ulayat di lekuk2 (lereng dan lembah) Gunung Kerinci sekarang ini ?

3. Pertanyaan ketiga, apakah dalam penyelesaian sengketa adat selama ini, katakanlah sengketa pengelolaan hasil bumi dan hutan di Kawasan gunung kerinci hanya diselesaikan oleh depati bertiga di tanah sekudung atau juga diselesaikan oleh yang patuan di lubuk gadang sangir ?

4. Pertanyaan keempat, apakah dahulu kala pernah terjadi tukar guling penguasaan tanah ulayat di sekitar Gunung Kerinci sebagai akibat rapat - rapat adat / buah kerapatan penghulu besar2 / buah dari pengadilan adat semacam bangun dan pampeh ?

Tamat kalam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun