Pertanyaan kedua apakah tidak ada satupun penghulu2 adat orang negeri Rantau XII koto yang punya ulayat di lekuk2 Gunung Kerinci sekarang ini ?
Pertanyaan ketiga, apakah dalam penyelesaian sengketa adat selama ini, katakanlah sengketa pengelolaan hasil bumi dan hutan di Kawasan gunung kerinci hanya diselesaikan oleh depati bertiga di tanah sekudung atau juga diselesaikan oleh yang patuan di lubuk gadang sangir?
Pertanyaan keempat, apakah dahulu kala pernah terjadi tukar guling penguasaan tanah ulayat di sekitar Gunung Kerinci sebagai akibat rapat - rapat adat / buah kerapatan penghulu besar2 / buah dari pengadilan adat semacam bangun dan pampeh ?
Jika benarlah bahwa tanah ulayat terakhir kelebu2 di Kerinci melompat jauh dari Gunung Kerinci kearah utara ditambah pada kenyataan adat tidak ada lagi rakyat Rantau XII koto punya ulayat adat di lekuk2 Gunung Kerinci, terakhir semua sengketa dalam Kawasan gunung kerinci hukum putus bicaro habis hanya pada depati nan bertiga maka jelaskah bahwa gunung kerinci secara keseluruhan adalah milik masyarakat adat kerinci sebagaimana pernyataan diatas.
E. Keanehan tulisan Penulis
Pada paragraf kedua terakhir dari tulisan tersebut dinyatakan sebagai berikut :
"Pemkab Solok Selatan juga harus arif menyikapi akan hal ini, sebagai masyarakat Sumbar (Minangkabau) yang katanya menunjung tinggi nilai-nilai dan aturan adat yang berlaku, tidak serta merta saja mengelola tanpa izin komunitas adat yang menguasainya sejak ratusan tahun lalu."
Jujur saja, saya tersinggung sekaligus tertawa mengingat pernyataan ini keluar dari orang sekaliber saudara penulis sendiri. Kenapa penulis membawa-bawa nama nilai-nilai dan aturan adat dalam menyikapi pembukaan jalur pendakian gunung kerinci di solok selatan dan usulan penggantian nama puncak gunung kerinci ?
Saya katakan dengan tegas, kasus semacam ini tak bisa digeneralisasikan begitu saja lantas menyangkutkanya dengan nilai-nilai adat.
Saya tak mengerti dimanakah letak kesalahan dalam pembukaan jalur Gunung Kerinci yang baru tersebut? Seharusnya, saudara penulis mengetahui dan saudara bisa melihat contohnya pada Gunung Merbabu, ada beberapa jalur pendakian di gunung tersebut yang melewati beberapa wilayah administratif pemerintahan yang berbeda, selama jalur tersebut resmi dan mendapat izin pemerintahan RI rasanya tidak ada yang perlu di permasalahkan. Lagipula, apa maksudnya “mengelola tanpa izin komunitas adat”. Mengelola tanpa izin komunita adat yang mana ?
F. Usulan penggantian nama puncak gunung kerinci