Mohon tunggu...
Humaniora Pilihan

Tanggapan Artikel Hafiful Hadi "Menyikapi Klaim Kepemilikan Sumbar dan Jambi atas Gunung Kerinci"

19 Februari 2018   13:31 Diperbarui: 19 Februari 2018   21:15 935
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekarang kita lihat pada  Naskah Tambo Alam Kerajaan Sungai Pagu yang disimpan oleh Tuanku Rajo  Bagindo Pucuk Pimpinan Kampai Nan 24 di Balun Sungai Pagu. Dinyatakan  dalam naskah karang setia ini sebagai berikut : "Maka baragiahlah rantau  pado maso itu hinggo batang palangki kasano yang dipertuan dinagarilah  nan punyo, hinggo itu kamarilah kaampat suku nan punyo.

Maka dikaranglah  satia, dibunuah karabau duo ditanam kapalonyo dagiangnyo dimakan darah  dipaserakkan nan salamo awan putiah nan salamo gagak hitam, nan  satangkai langik nan salebar bumi satitiak kalamullah barang siapo nan  marubah dimakan biso kawi".

Ket : Naskah Tambo Alam Sungai Pagu ( Dok Pribadi )
Ket : Naskah Tambo Alam Sungai Pagu ( Dok Pribadi )
 Kesimpulanya, jelaslah bahwa di dalam wilayah  solok selatan sekarang ini terdapat dua buah nagari yang menjadi satu,  pertama rantau xii koto yang berwatas langsung dengan alam kerinci kedua  surambi alam sungai pagu sesuai moto Kabupaten tersebut yakni "Sarantau  Sasurambi".

Pendapat penulis yang menghilangkan daerah XII Koto  patutlah kita pertanyakandasarnya ataukah  hanya karena penulis sendiri tidak mengerti dengan wilayah alam  Minangkabau bagian selatan tersebut. Saya secara peribadi beranggapan,  mungkin saudara penulis berpedoman kepada salah satu tembo kerinci yang  menyebut watas alam kerinci dengan patuan bergombak putih diam di lekuk  sungai pagu dst. Wallahu'alam.

Ket : Istano Daulat Yang Dipertuan Maharadja Bungsu Rantu XII Koto di Lubuk Gadang ( Dok Pribadi )
Ket : Istano Daulat Yang Dipertuan Maharadja Bungsu Rantu XII Koto di Lubuk Gadang ( Dok Pribadi )
Ket : Istana Daulat Yang Dipertuan Besar Tuanku Di Sembah Sungai Pagu ( Dok Pribadi )
Ket : Istana Daulat Yang Dipertuan Besar Tuanku Di Sembah Sungai Pagu ( Dok Pribadi )
Ket : Pusaka Tabuh Sipuluik - Puluik yang terkenal dibanyak Tambo termasuk tambo Kerinci Pusaka Daulat Yang Dipertuan Besar Tuanku Di Sembah Sungai Pagu ( Dok Pribadi )
Ket : Pusaka Tabuh Sipuluik - Puluik yang terkenal dibanyak Tambo termasuk tambo Kerinci Pusaka Daulat Yang Dipertuan Besar Tuanku Di Sembah Sungai Pagu ( Dok Pribadi )
C. Istilah Puncak Inderapura

Pada paragraph 14 dan 15 dalam catatan tersebut saudara Hafiful menyatakan sebagai berikut :

"Namun  ketika mereka melakukan sejumlah ekspedisi ke pedalaman Sumatra pada  abad ke 19 M, mereka mengetahui bahwa Gunung yang disebut sebagai Puncak  Indrapura tersebut berada di wilayah adat penguasa Kerinci sehingga  sejak saat itu mereka mengganti istilah puncak Indrapura menjadi Gunung  Kerinci (Mount Korintji) atau piek van Korintji (C. M. Kan, 1876).

Sejak  saat itu pula, nama Gunung Kerinci mulai digunakan oleh  kalangan-kalangan Barat termasuk di dalam buku maupun peta yang mereka  buat dan kemudian dijadikan sebagai sumber bahan ajar geografi di  sekolah-sekolah Hindia Belanda."

Terus terang saja, saya ingin tahu apakah keterangan diatas yag ditulis oleh Bapak hafiful hadi  ini merupakan pendapat penulis sendiri atau ianya bersumber  daripada tulisan C.M. Kan tersebut, oleh karena dilandasi rasa ingin tahu  saya akan sejarah dataran tinggi sumatera bolehlah kiranya saudara  hafiful menerangkan lebih lanjut agar rasa keingintahuan dan  keterbatasan literatur yang saya miliki dapat terobati adanya.

Jika  dikatakan bahwa ianya bersumber pula dari catatan C.M Kan tersebut  tentu saja pasca tahun 1876 deskripsi tentang "Puncak Inderapura" itu di  hapus secera resmi oleh pemerintah hindia Belanda. Fakta lain  berbicara,  jika merujuk pada peta afdeeling Koerintji tahun 1907 (maps.library.leiden.edu) sangat jelas bahwa nama Puncak Inderapura itu masih tertera adanya, setidaknya sampai tahun 1907 tersebut.

D. Pernyataan bahwa Gunung Kerinci secara keseluruhan menjadi milik kaum adat yang berdiam di wilayah Kabupaten Kerinci saat ini

Banyak  yang harus dikonfirmasi terkait dengan pernyataan saudara penulis ini.  Pendapat ini jelas sama sekali kontradiktif dengan tulisan penulis  sendiri pada paragraf 10 (meskipun ini tidak  tepat karena seharusnya  Rantau XII Koto bukan Sungai Pagu, pen). Untuk menjawab benar tidaknya  pernyataan bahwa keseluruhan gunung kerinci milik masyarakat adat  kerinci haruslah terkonfirmasi beberapa hal berikut :

Pertanyaan  pertama yang harus dijawab penulis sebagai konklusi atas  pernyataan beliau adalah di manakah tanah terakhir yang dimiliki oleh  kelebu2 atau katakanlah Depati2 di Alam Kerinci yang watasnya lansung  dengan tanah2 kaum ulayat tinggi masyarakat adat Rantau XII koto ? ( di  dalam kawasan gunung kerincikah atau sudah "tersekut" jauh ke dalam  lubuk gadang sangir ?)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun