Mohon tunggu...
GHINA KHAIRUNNAJAH
GHINA KHAIRUNNAJAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA| PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010167

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kuis - 12 Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi Di Indonesia

30 November 2024   19:49 Diperbarui: 30 November 2024   19:49 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa penerapan actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi dapat menjadi alat untuk membedakan antara korupsi dengan kebijakan administratif yang tidak sah?

Penerapan actus reus dan mens rea dalam kasus korupsi dapat menjadi alat yang sangat berguna untuk membedakan antara korupsi dengan kebijakan administratif yang tidak sah karena kedua konsep ini membantu dalam memisahkan tindakan yang disengaja dengan yang mungkin terjadi akibat kelalaian atau kesalahan administratif.

  1. Actus Reus (Tindakan Melawan Hukum): Dalam kasus korupsi, actus reus mengacu pada perbuatan nyata yang melanggar hukum, seperti penggelapan dana negara, penyalahgunaan wewenang, atau suap. Dalam konteks kebijakan administratif yang tidak sah, meskipun ada tindakan yang salah atau tidak sesuai prosedur, perbuatan tersebut mungkin tidak secara langsung melanggar hukum, terutama jika tidak ada niat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau merugikan negara. Misalnya, sebuah kebijakan yang tidak sah mungkin hanya karena kekeliruan administratif atau ketidaktelitian, bukan karena adanya tindakan yang disengaja untuk melakukan kerugian.
  2. Mens Rea (Niat Jahat): Korupsi selalu melibatkan niat jahat atau kesengajaan untuk merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara ilegal. Sebaliknya, kebijakan administratif yang tidak sah mungkin tidak memiliki niat jahat, melainkan disebabkan oleh kelalaian atau kebijakan yang salah yang diterapkan tanpa unsur kesengajaan untuk menyalahgunakan kewenangan. Dalam hal ini, niat untuk berbuat jahat (mens rea) menjadi elemen yang membedakan antara tindakan korupsi dan kesalahan administratif.

Dengan menggunakan actus reus dan mens rea sebagai alat analisis, aparat penegak hukum dapat lebih jelas membedakan apakah sebuah perbuatan merupakan tindak pidana korupsi atau hanya sebuah kesalahan administratif yang tidak disengaja. Hal ini penting dalam penegakan hukum, karena kebijakan administratif yang tidak sah mungkin membutuhkan perbaikan atau revisi kebijakan, sedangkan korupsi harus ditindak tegas karena melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.

HOW

Bagaimana penerapan actus reus dan mens rea memengaruhi penjatuhan hukuman dalam kasus korupsi di Indonesia?

1. Actus Reus: Tindakan yang Melawan Hukum

Actus reus merujuk pada perbuatan fisik yang dilakukan oleh pelaku yang melanggar hukum. Dalam kasus korupsi, ini bisa berupa tindakan seperti penggelapan dana negara, suap, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan lainnya yang merugikan keuangan negara atau kepentingan publik. Adanya actus reus yang jelas adalah syarat utama dalam menentukan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah tindak pidana. Tanpa adanya perbuatan fisik yang melawan hukum, maka suatu kasus korupsi tidak dapat dibuktikan di pengadilan.

2. Mens Rea: Niat Jahat

Mens rea adalah elemen mental yang menunjukkan niat jahat atau kesalahan mental pelaku saat melakukan tindak pidana. Dalam konteks korupsi, mens rea berarti bahwa pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan perbuatan yang merugikan negara atau masyarakat untuk keuntungan pribadi. Jika mens rea dapat dibuktikan, maka hal ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan yang salah, tetapi juga dengan niat untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.

3. Keterkaitan antara Actus Reus dan Mens Rea dalam Penjatuhan Hukuman

Kedua elemen ini harus dipertimbangkan bersama-sama untuk menentukan tingkat kesalahan dan keparahan dari tindak pidana yang dilakukan. Jika kedua elemen ini hadir---yakni adanya tindakan melawan hukum (actus reus) dan niat jahat (mens rea)---maka pelaku dianggap bertanggung jawab secara penuh dan dihukum sesuai dengan keparahan tindakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun