Mohon tunggu...
GHINA KHAIRUNNAJAH
GHINA KHAIRUNNAJAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA| PRODI S1 AKUNTANSI | NIM 43223010167

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG Universitas Mercu Buana Meruya Prodi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Kuis - 12 Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea Pada Kasus Korupsi Di Indonesia

30 November 2024   19:49 Diperbarui: 30 November 2024   19:49 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

WHAT

Apa hubungan antara actus reus dan mens rea dalam menentukan kesalahan pelaku korupsi?

1. Keselarasan Tindakan dan Niat

Actus reus mewakili tindakan nyata yang melawan hukum, seperti penyalahgunaan jabatan, penggelapan uang negara, atau penerimaan suap. Elemen ini menunjukkan bahwa tindakan fisik yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Di sisi lain, mens rea menggambarkan kesengajaan, niat, atau pemahaman pelaku bahwa tindakannya salah dan memiliki tujuan untuk melawan hukum. Dalam kasus korupsi, elemen ini penting untuk membedakan antara tindakan yang dilakukan secara tidak sengaja atau akibat kelalaian dengan tindakan yang memang disengaja untuk tujuan tertentu, seperti memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara ilegal. Kedua elemen ini saling melengkapi dalam menilai apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena tidak cukup hanya menunjukkan bahwa suatu tindakan melanggar hukum tanpa adanya bukti kesadaran atau niat untuk melakukannya.

2. Kombinasi yang Membentuk Tindak Pidana

Dalam hukum pidana, sebuah tindak pidana dianggap lengkap jika actus reus dan mens rea hadir secara bersamaan. Misalnya, jika seseorang menerima uang dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik (actus reus), tetapi ia tidak mengetahui bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, maka unsur mens rea tidak terpenuhi, dan sulit untuk menyatakan pelaku bersalah. Sebaliknya, jika seseorang memiliki niat atau rencana untuk melakukan korupsi (mens rea), tetapi belum melakukan tindakan konkret (actus reus), tindak pidana juga belum terjadi. Dalam korupsi, kombinasi ini penting untuk menunjukkan bahwa pelaku bukan hanya terlibat secara kebetulan, tetapi benar-benar berniat dan mengambil tindakan yang terencana untuk melakukan kejahatan.

3. Pentingnya Bukti yang Mendukung Kedua Elemen

Untuk membuktikan actus reus, diperlukan bukti fisik dan konkret yang menunjukkan bahwa tindakan melawan hukum benar-benar dilakukan. Contohnya termasuk dokumen keuangan, aliran dana melalui rekening bank, rekaman komunikasi, atau kesaksian saksi mata yang memperkuat adanya tindakan melanggar hukum. Sementara itu, pembuktian mens rea sering kali lebih kompleks karena melibatkan analisis niat atau kesengajaan pelaku. Bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap mens rea meliputi email atau pesan yang menunjukkan rencana pelaku, pola tindakan yang konsisten dengan niat korupsi, atau pengakuan langsung dari pelaku. Keduanya harus dibuktikan secara jelas untuk memastikan pelaku tidak hanya bertindak melanggar hukum tetapi juga melakukannya dengan sengaja.

4. Hubungan Sebagai Dasar Penilaian Hukum

Dalam hukum pidana, actus reus dan mens rea digunakan bersama sebagai fondasi untuk menilai tanggung jawab pidana seseorang. Dalam kasus korupsi, keduanya membentuk kerangka hukum untuk memastikan bahwa tindakan pelaku tidak hanya melanggar aturan tetapi juga dilakukan dengan niat buruk. Hal ini mencegah seseorang dihukum hanya karena tindakan yang tidak disengaja atau akibat kesalahan administratif. Hubungan ini juga penting dalam memberikan keadilan kepada pelaku dan korban, karena memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar bersalah secara hukum yang dapat dihukum.

WHY

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun