Pendahuluan
Edward Coke, seorang ahli hukum terkemuka dari Inggris, memperkenalkan konsep dasar dalam hukum pidana yang dikenal sebagai actus reus dan mens rea. Istilah ini mengacu pada dua elemen utama dalam menentukan tanggung jawab pidana: tindakan yang melawan hukum (actus reus) dan niat jahat atau kesalahan mental (mens rea). Kedua konsep ini menjadi landasan dalam menilai apakah seseorang dapat dianggap bersalah atas suatu tindak pidana.
Dalam konteks hukum pidana modern, actus reus dan mens rea juga menjadi instrumen penting untuk membedah dan memahami kasus-kasus korupsi, termasuk yang terjadi di Indonesia. Korupsi, sebagai salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime), memerlukan analisis mendalam terhadap tindakan pelaku dan niat di baliknya. Dengan semakin kompleksnya modus operandi korupsi, penerapan prinsip actus reus dan mens rea membantu memastikan keadilan dalam proses penegakan hukum.
Edward Coke dalam menangani kasus korupsi di Indonesia. Dengan menelusuri elemen tindakan melawan hukum serta intensi kriminal pelaku, tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana prinsip tersebut diterapkan dalam sistem hukum Indonesia. Selain itu, pembahasan ini juga akan menyoroti tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam membuktikan kedua elemen tersebut di tengah dinamika politik, sosial, dan ekonomi yang sering kali memengaruhi penanganan kasus korupsi.